Poto: Muhammad Rama saat diamankan di Polsek Keluang
Lintas Musi Banyuasin – Seorang pemuda bernama Muhammad Rama (22) warga Cipta Praja Kecamatan Keluang ditangkap anggota Polsek Keluang. Minggu, 9 Juli 2023
Pemuda tersebut diamankan karena kedapatan membawa dua (2) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram saat lewat dan mengemudikan sepeda motor di jalan Simpang Pauh Kelurahan Keluang.
Ditemukannya paket narkotika jenis sabu tersebut pada saat petugas Polsek Keluang melakukan pemeriksaan didalam tas selempang yang dibawanya terduga pelaku yang diakui sebagai miliknya.
Baca Juga:Â Diduga Bandar Narkoba, Seorang Pria dan Wanita di Tangkap Polisi
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Keluang AKP M. Kurniawan Azwar membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelanggar tindak pidana narkoba.
” Yah, tersangka kami tangkap karena sebelumnya diinformasikan sering melakukan transaksi narkoba, sehingga kami melakukan pengintaian, dan saat tersangka lewat kami stop dan periksa, ternyata benar yang bersangkutan membawa 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok merk duta yang ada didalam tas selempang yang dibawanya”, kata AKP Kurniawan, Rabu 12 Julu 2023.
Ditegaskan AKP Kurniawan, pihaknya tidak akan memberikan kesempatan barang haram narkoba tersebut beredar di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Â Tiga Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
” Sekecil apapun informasi berkaitan dengan peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba akan kami tindaklanjuti”, tegasnya
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika ditemukan adanya kegiatan transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba diwilayah Polsek Keluang
” Ini semua demi keselamatan daripada generasi yang akan datang. himbaunya.
Baca Juga:Â Berkat Laporan Warga Fiki Afrizal Warga Muara Megang di Tangkap Satresnarkoba Polres Mura
Baca Juga:Â Tim Gabungan Satresnarkoba Gerebek Rumah Mantan Kades, Petugas Temukan Ini
Dikatakan AKP Kurniawan, untuk penyidikan kasus ini, pihaknya melimpahkan ke penyidik satres Narkoba polres Muba.
” Pasal yang kami terapkan adalan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal.5 tahun maksimal.20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah”, tukasnya.(*).