TO, Peredi Ditangkap Saat di Perjalanan, Petugas Temukan Sabu Dalam Kotak Rokok Chief

TO, Peredi Ditangkap Saat di Perjalanan, Petugas Temukan Sabu Dalam Kotak Rokok Chief

Poto: Tersangka Peredi dan Barang Bukti sabu diamankan di Mapolres Muba

Lintas Musi Banyuasin – Seorang pemuda warga Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin diringkus Satresnarkoba Polres Muba. Selasa, 4 Juli 2023.

Ia adalah Peredi (25) sudah menjadi target karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dia diamankan saat dalam perjalanan di jalan kampung baru pasar baru kelurahan Bayung lencir sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH.MH membenarkan perihal adanya kegiatan personilnya yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Peredi.

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Sabu, Sama Sama Diciduk, Terancam 20 Tahun Penjara

” Ya, yang bersangkutan kami tangkap karena disamping sudah menjadi target, saat diperiksa ada membawa 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang ia simpan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya”, kata AKP Heri. Minggu, 9 Juli 2023.

Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan di jalan kampung baru pasar baru kelurahan Bayung lencir. Dan ketika dilakukan pemeriksaan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya.

” Ditemukan 6 paket atau 1,00 Gram diduga narkotika jenis sabu, yang kepemilikannya diakui sebagai milik Peredi”, ucapnya

Baca Juga: Pegawai Honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Empat Lawang Diduga Nyambi Sabu-sabu

Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya, tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolres Musi Banyuasin

” Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan polres Muba”, jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Pemuda di Musi Rawas Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dalam Lemari

Baca Juga: IRT Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu Ditangkap Polisi

” Yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah”, tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *