EMPATLAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa diingatkan untuk tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bawaslu Empat Lawang menegaskan bahwa terlibat dalam kampanye atau tidak bersikap netral pada Pemilu dapat berujung pada sanksi hingga pidana.
Baca Juga:
Kapolres Mura dan Pimpinan Bawaslu-KPU Mura Bahas Persiapan Pemilu 2024 dalam Dialog Publik
Rodi Karnain Terpilih sebagai Ketua Bawaslu Empat Lawang untuk Priode 2023-2028
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dan Kepala Desa. Mereka diharapkan tidak memberikan dukungan yang berpihak kepada salah satu calon.
“Harapannya tidak ada tindakan dari ASN, Kepala Desa, hingga Perangkat Desa yang dapat dianggap menguntungkan atau merugikan calon tertentu. Selain itu, kampanye di media sosial juga perlu diawasi, termasuk gaya dan foto yang dapat memberikan pengaruh karena mereka berperan sebagai panutan,” ujarnya pada Rabu (13/12/2023).
Rodi menambahkan bahwa sesuai dengan Perbawaslu dan PKPU, apabila terdapat ASN yang tidak bersikap netral, langkah awal yang akan diambil adalah pemanggilan dan klarifikasi berdasarkan temuan yang ada.
“Sanksi akan dijatuhkan jika terbukti sesuai dengan bukti dan pelanggaran yang diidentifikasi sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga:
Pilkada 2024 di Kabupaten Empat Lawang Tanpa Money Politik, Apakah Bisa?
Dalam hal pidana, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Pemilu tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
“Kami akan menjalankan regulasi tersebut secara ketat,” pungkasnya. ***
Baca Juga: