Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung Sindikat Narkoba 141 Kilogram Narkoba Disita

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung Sindikat Narkoba 141 Kilogram Narkoba Disita

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung Sindikat Narkoba 141 Kilogram Narkoba Disita. (Poto: Humas Polda Sumsel/Ls)

Ditresnarkoba Polda Sumsel Gulung Sindikat Narkoba 141 Kilogram Narkoba Disita. (Poto: Humas Polda Sumsel/Ls)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kapolda Sumatera Selatan menekankan bahwa pihak kepolisian tidak bisa melawan peredaran gelap narkoba sendirian.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Irjen Rachmad Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Minggu (10/2/2024), dimana ia memuji keberhasilan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam mengungkap kasus narkoba, berhasil menangkap 3 pelaku dengan barang bukti ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi.

Baca Juga:

Polres Pagaralam Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024, 326 Korps Brimob Polda Sumsel Dilibatkan

Pasutri dan Satu Rekan Pria Ditangkap Oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel, 140 Kg Sabu-Sabu dan 150.206 Butir Pil Ekstasi Disita

Seleksi Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) di Polda Sumsel Memasuki Tahap Pemeriksaan Kesehatan

“Pencapaian ini luar biasa, namun kita sadari hanya sebagian kecil dari barang yang beredar. Jadi jika Polda Sumatera Selatan menangkap 141 kilogram narkoba, diperkirakan yang beredar di masyarakat 10 kali lipat, bisa mencapai 1,4 ton,” ujar Rachmad Wibowo.

“Polri dan BNN tidak bisa berdiri sendiri, kita perlu bersinergi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, termasuk tokoh adat, agama, dan pimpinan informal, serta organisasi kemasyarakatan seperti gugus antisipasi narkoba nasional, LSM, dan yang sangat penting, media,” lanjutnya.

Rachmad mengingatkan pesan dan arahan dari DPR saat kunjungan ke Sumatera Selatan, bahwa penanganan narkoba perlu ditangani seperti penanganan COVID-19, dengan kerjasama yang kuat dari berbagai pihak.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada Kamis (1/2/2024) lalu di wilayah kota Palembang, menyita 111,642 kilogram sabu dan 234.195 butir pil haram dari 3 pelaku (HR, PJ, dan PN) yang mengaku dikendalikan pelaku RK yang masih DPO.

Baca Juga:

Sambangi Masyarakat Korban Banjir dan Berikan Bantuan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Gandeng Komunitas 4X4

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa ketiga pelaku akan diproses hukum dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati. ***

Baca Juga:

Nonton Film 13 Bom di Jakarta, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Beberkan Fakta Sebenarnya!

 

 

(Baca berita menarik lainnya hanya di Google News)

 

 

 

(dri/al/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *