Pasutri dan Satu Rekan Pria Ditangkap Oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel, 140 Kg Sabu-Sabu dan 150.206 Butir Pil Ekstasi Disita

Pasutri dan Satu Rekan Pria Ditangkap Oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel, 140 Kg Sabu-Sabu dan 150.206 Butir Pil Ekstasi Disita

Pasutri dan Satu Rekan Pria Ditangkap Oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel. (Poto: dri/Ls)

Pasutri dan Satu Rekan Pria Ditangkap Oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel. (Poto: dri/Ls)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Ditres Narkoba Polda Sumsel mengumumkan penangkapan 3 pelaku pemilik dan pengedar sabu-sabu serta pil ekstasi baru-baru ini.

Dalam rilis yang dipimpin oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo pada Minggu pagi, dua dari pelaku tersebut ternyata merupakan pasangan suami istri, Panji (31) dan Pina (28).

Baca Juga:

Seleksi Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) di Polda Sumsel Memasuki Tahap Pemeriksaan Kesehatan

Sambangi Masyarakat Korban Banjir dan Berikan Bantuan, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Gandeng Komunitas 4X4

Nonton Film 13 Bom di Jakarta, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo Beberkan Fakta Sebenarnya!

Keduanya ditangkap di rumah mereka di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Herli (43) di Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Muba, pada tanggal 1 Februari pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Palembang Betung.

“Para pelaku yang berhasil diamankan ini setelah anggota Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo.

Rilis tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan beberapa pejabat utama pada hari Minggu pagi.

Pasutri dan Satu Rekan Pria Ditangkap Oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel. (Poto: dri/Ls)
Pasutri dan Satu Rekan Pria Ditangkap Oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel. (Poto: dri/Ls)

Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 111,642 gram atau setara dengan 111 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 134.195 butir.

Baca Juga:

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Gelar Deklarasi, Sumatera Selatan Bebas dari Knalpot Brong

Brigjen Slamet Santoso Evaluasi Kecelakaan Lalulintas dan Pengamanan Natal Tahun Baru di Polda Sumsel

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, yang berhasil mengamankan sejumlah besar narkotika termasuk sabu-sabu dan pil ekstasi selama bulan Januari dan Februari 2024.

Satgas P3GN Polda Sumsel berhasil mengamankan 140 kg sabu-sabu dan 150.206 butir pil ekstasi.

Di bawah pimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, Satgas P3GN Polri yang dibentuk pada September 2023 telah menangkap 17.707 tersangka narkotika dalam periode tersebut.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal termasuk hukuman mati dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan prioritas dari Presiden RI Joko Widodo dan ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran.

AKBP Harissandi SIK MH, Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel, menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan dirilis oleh Kapolda Sumsel setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut. ***

Baca Juga:

Kapolda Sumatera Selatan Berikan Penghargaan Prestasi Dengan PIN Emas Bagi Personel Berprestasi

 

 

(Baca berita menarik lainnya hanya di Google News)

 

 

(dri/Ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *