27 Pelaku Narkoba dan Lebih Satu Setengah Kilogram di Amankan Polrestabes Palembang. (Poto: dri/dok Polisi)
PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, pada Kamis (27/3/2024), menggelar konferensi pers di Markas Polrestabes terkait Operasi Pekat yang telah dilakukan oleh jajarannya sejak 7 Maret hingga 26 Maret.
Ditemani oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Kapolrestabes Palembang menyampaikan bahwa operasi yang dilaksanakan merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 1 2024, yang berlangsung selama 20 hari.
Baca Juga:
Polisi Sita Sabu-sabu dan Belasan Ekstasi, Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau di Tangkap
“Selama periode tersebut, telah dilakukan sebanyak 21 kali penangkapan dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang. Sebuah operasi besar dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polrestabes Palembang di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami Kota Palembang,” ungkap Harryo.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu seberat 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo terminator warna pink dengan berat bruto mencapai 38 gram,” lanjutnya.
Menurut Harryo, para tersangka merupakan bagian dari jaringan antar provinsi Aceh dan ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli.
“Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas semua aktivitas peredaran narkotika di wilayah kita. Kami menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang dikenal sebagai milik BA bin Muzakir, tersangka yang telah menjadi target operasi,” paparnya.
Baca Juga:
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, menyampaikan apresiasi atas peran serta aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Dan pihaknya terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika, dan sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” tutupnya. ***
Baca Juga:
Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)
(dri/ls)