Aiptu Fandri Akui Aniaya 2 Debt Collector Alasan Lindungi dan Keluarga, Kabid Propam Polda Sumsel: Pistol Telah Dibuang di Bawah Jembatan Musi VI Palembang

Aiptu Fandri Akui Aniaya 2 Debt Collector Alasan Lindungi dan Keluarga, Kabid Propam Polda Sumsel: Pistol Telah Dibuang di Bawah Jembatan Musi VI Palembang

Conference Pers di Polda Sumsel. (Poto: ist/ dok polisi)

Conference Pers di Polda Sumsel. (Poto: ist/ dok polisi)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Aiptu FN, seorang anggota Polri yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang, menyerahkan diri ke Propam Polda Sumatera Selatan pada Senin, 25 Maret 2024.

Setelah menyerahkan diri, FN kini ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) oleh Propam.

Baca Juga:

Dukung Perangi Premanisme Berkedok Debt Collector, Mapolda Sumsel di Banjiri Karangan Bunga

Aiptu Fandri, Pelaku Penembakan Debt Collector, Menyerahkan Diri Setelah Masuk DPO

Sosok Oknum Polisi Aiptu FN, Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang

Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agus Halimudin, menjelaskan bahwa Aiptu FN saat ini berada dalam Patsus untuk proses pemeriksaan.

“Saat ini, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan, dan hanya ditempatkan dalam Patsus,” ujar Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, FN terbukti melanggar kode etik Polri. “FN juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa FN melakukan penganiayaan karena merasa panik ketika dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya di halaman parkir PSX Mall, Jalan Angkatan 45 Palembang, belum lama ini.

Baca Juga:

Tembak dan Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian oleh Debt Collector

“Meskipun bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar aturan institusi dan tidak sesuai dengan norma kemasyarakatan,” tambah Agus.

“Oleh karena itu, FN akan tetap berada dalam Patsus selama 30 hari ke depan,” lanjut Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, STNK, dan sangkur telah diamankan.

“Pistol yang digunakan, berdasarkan pengakuan FN, telah dibuang di bawah Jembatan Musi VI Palembang,” tambah Agus. ***

Baca Juga:

Polda Sumsel Kejar Oknum Polisi yang Serang 2 Debt Collector: Pelaku Kabur Setelah Tembak dan Tusuk Korban

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *