Bawa 75 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Palembang Ditangkap di Lubuklinggau

Bawa 75 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Palembang Ditangkap di Lubuklinggau

Bawa 75 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Palembang Ditangkap di Lubuklinggau. (Poto: dri/ dok Polisi)

Bawa 75 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Palembang Ditangkap di Lubuklinggau. (Poto: dri/ dok Polisi)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM — Dua pria pengangguran asal Kota Palembang berhasil ditangkap di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena diduga menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi.

Identitas kedua kurir yang ditangkap adalah Muhammad Al Zidane Yusuf (20), warga Jalan Perum Mataram Indah, Blok 16, RT 23, RW 06, Kecamatan Sukarame, dan Singgih Maulana (28), warga Lorong Kunir, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.

Baca Juga:

27 Pelaku Narkoba dan Lebih Satu Setengah Kilogram di Amankan Polrestabes Palembang

Gelagat Mencurigakan, Dua Pemuda Warga Musi Rawas di Tangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang

Polisi Sita Sabu-sabu dan Belasan Ekstasi, Dua Pengedar Narkoba Asal Lubuklinggau di Tangkap

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa puluhan pil ekstasi.

Penangkapan terjadi saat mobil Toyota Avanza Nopol BE 2670 VB yang mereka kendarai dihentikan oleh anggota di Jalan Harapan, RT 07, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok dan 1 plastik klip transparan yang berisi 75 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:

Lagi-lagi Polres Musi Rawas Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kali ini Warga Lubuklinggau

Lebih rinci, dari 75 butir ekstasi tersebut terdiri dari 39 butir tablet berwarna kuning motif kepala Hulk dengan berat 18,53 gram, dan 36 butir tablet berwarna pink motif kepala Hulk dengan berat 17,06 gram.

Selain itu, turut diamankan juga 1 unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai kedua tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya penangkapan berhasil dilakukan. ***

Baca Juga:

Tersangka Penyimpan Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas, Supri Terancam 12 Tahun Penjara

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(dri/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *