Buntut Kasus Aiptu FN, Belasan Orang Demo di Mapolda Sumsel Minta Penghapusan Praktik Debt Collector. (Poto: ist/detik.com)
PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.com – Insiden penusukan debt collector oleh Aiptu FN telah memicu berbagai tanggapan, termasuk dari sekelompok orang yang tergabung dalam Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumatera Selatan. Sekitar 15 orang dari mereka menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sumsel untuk meminta penghapusan praktik debt collector.
Dari pantauan detikSumbagsel di lapangan, peserta aksi sekitar 15 orang memberikan orasi di depan Mapolda Sumsel, dengan personel kepolisian berjaga di depan pagar selama aksi berlangsung.
Baca Juga:
Dukung Perangi Premanisme Berkedok Debt Collector, Mapolda Sumsel di Banjiri Karangan Bunga
Aiptu Fandri, Pelaku Penembakan Debt Collector, Menyerahkan Diri Setelah Masuk DPO
Para peserta aksi membawa spanduk bertuliskan: “Menegakkan Keadilan dan Martabat Hukum Bersama Penegak Hukum”. Mereka mulai berkumpul sekitar pukul 14.00 WIB dan meninggalkan lokasi setelah orasi selesai.
Perwakilan peserta aksi juga memberikan sertifikat apresiasi kepada pihak keamanan, ditujukan kepada Aiptu FN.
Sanusi, koordinator aksi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Aiptu FN atas tindakannya. Dia menyerukan agar polisi menghapus praktik debt collector di Sumsel.
“Kami melihat banyak dukungan dari masyarakat Sumsel dalam bentuk karangan bunga yang menunjukkan dukungan kepada Aiptu FN. Aksi ini merupakan aksi damai dan salah satu bentuk dukungan,” katanya pada Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Aiptu Fandri, Pelaku Penembakan Debt Collector, Menyerahkan Diri Setelah Masuk DPO
Sanusi menilai tindakan yang diambil oleh Aiptu FN sebagai bentuk pembelaan diri. Dia menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan tidaklah sesuai.
“Menurut kami, tindakan Aiptu FN adalah upaya pembelaan diri terhadap penarikan paksa kendaraan oleh sekelompok debt collector. Kami menganggap hal ini tidak dapat diterima, sesuai dengan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penarikan harus melalui proses pengadilan dan tidak boleh dilakukan secara paksa,” ujarnya. ***
Baca Juga:
Sosok Oknum Polisi Aiptu FN, Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang
Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)
(tim/red)