Kedapatan Bawa Sajam Jenis Pisau Penikam, Pemuda Pengangguran di Pendopo Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sajam Jenis Pisau Penikam, Pemuda Pengangguran di Pendopo Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sajam Jenis Pisau Penikam, Pemuda Pengangguran di Pendopo Ditangkap Polisi. (Poto: dri/dok Polisi)

Kedapatan Bawa Sajam Jenis Pisau Penikam, Pemuda Pengangguran di Pendopo Ditangkap Polisi. (Poto: dri/dok Polisi)

EMPATLAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Dalam rangka Operasi Pekat Musi (1) 2024, Polsek Pendopo Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.

Kapolsek Pendopo, AKP Dwi Sapriadi, SH, mengatakan pelaku ditangkap saat Polsek Pendopo sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024 di wilayah hukum Polsek Pendopo.

Baca Juga:

Aksi Heroik Bripda Muhammad Iqro Hidayatullah Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Talang Gunung, Pelaku Keluarkan Sajam

Tertangkap Tangan Membawa Sajam Rio Sandika Ditangkap Polisi

Sempat Putar Balik Kendaraan, Prengki Terjaring Razia Kedapatan Bawa Senjata Tajam Jenis Pisau Penikam

” Dalam operasi Pekat Musi 1 2024, polisi berhasil menangkap Alian Saputra (20), seorang warga Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang”, ungkapnya

Dijelaskan AKP Dwi pelaku ditangkap di jalan lintas Pagaralam-Pendopo, tepatnya di Desa Manggilan Kecamatan Pendopo, dekat pembakaran Batu Bata, sekitar pukul 16.45 wib. Senin, 26 Maret 2024.

” Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis penikam tanpa izin, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dalam celananya”, jelasnya

Dan kata AKP Dwi, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya.Dan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pendopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Miliki Sajam Dipinggang Tono Ditangkap Polisi, Ini Penjelasannya

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau panjang berukuran 21 cm, dengan gagang kayu warna coklat dan sarung kulit coklat. Pelaku di kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951”, tukasnya. ***

Baca Juga:

Bawa Pisau dan Kris, Tiga Warga Ditangkap Polisi Saat Operasi Pekat Musi 2024

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(dri/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *