Kisruh Perusahaan Sawit dan Warga Empat Lawang: Tuntutan Lahan Kembali Memanas. (Poto: dri/lintassriwijaya.com)
EMPATLAWANG, LINTASSRIWIJAYA.com – Warga Kabupaten Empat Lawang menggelar pertemuan dengan perusahaan sawit terkait sengketa lahan yang telah berlangsung selama 13 tahun. Lahan perkebunan sawit di Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, diminta oleh masyarakat untuk dikembalikan karena perusahaan tidak memenuhi janji sesuai perjanjian.
Asisten I, Dadang Munandar, turut hadir untuk menengahi permasalahan antara kedua belah pihak, bersama perwakilan dari Polres dan perusahaan.
Baca Juga:
Mewujudkan Wajah Baru Hukum: Perubahan dan Kontinuitas dari Era Kolonial ke Modern di Indonesia
Massa OKP Berikan Raport Merah, Cik Ujang Dinilai Gagal Membangun Lahat
Tragis! Perselisihan Lahan Tambak Berujung Pembunuhan Kejam oleh SH
Masyarakat Merasa Teraniaya
Suhadin, seorang perwakilan masyarakat dan pemilik kebun, menyatakan bahwa dirinya dan sesama pemilik kebun merasa tidak adil sejak lama. Mereka menuntut agar lahan mereka dikembalikan, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami mengetahui bahwa perusahaan ini mengambil alih dari perusahaan sebelumnya. Mungkin mereka tidak menyadari atau tidak memahami masalah ini,” ujarnya pada Rabu, 27 Maret 2024.
“Harapan kami tetap sama seperti sebelumnya, meskipun perusahaan tidak setuju dengan tuntutan kami, kami ingin lahan kami dikembalikan kepada kami,” tambahnya.
Baca Juga:
Luas Tanah Milik Masyarakat
Diketahui bahwa tanah milik masyarakat yang digunakan oleh perusahaan, PT. ELAP, seluas 260 hektar. Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, 70% dari keuntungan diharapkan akan diberikan kepada warga dan 30% untuk perusahaan.
Tuntutan masyarakat hanya dua, kembalikan tanah mereka atau perusahaan membelinya secara langsung.
“Luas tanah kami tidaklah besar, hanya 260 hektar, dan kami ingin itu dikembalikan kepada kami,” tegasnya.
“Atau kita bisa mencari solusi bersama untuk masalah ini. Atau perusahaan bisa membeli tanah kami yang seluas 260 hektar,” lanjutnya.
Selain sengketa lahan, ada juga permasalahan terkait blokade jalan oleh warga. Untungnya, masalah tersebut telah terselesaikan.
Baca Juga:
Sinergi TNI Untuk Jaga Ketahanan Pangan: Mengubah Lahan Tidur Menjadi Produktif
Tempuh Jalur Hukum
Ditanya mengenai kemungkinan menempuh jalur hukum, Suhadin menyatakan bahwa itu merupakan kemungkinan jika tidak ada penyelesaian yang ditemukan.
“Kemungkinan besar. Namun, kami saat ini masih kesulitan secara finansial (belum ada dana), jadi kami hanya bisa berkumpul dan berdiskusi,” katanya.
“Mungkin dengan liputan media seperti ini, akan ada pihak yang bersimpati dan memberikan dukungan finansial untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Uji Legalitas Jalan
Dadang Munandar menjelaskan bahwa pemerintah turut campur dalam kisruh ini sebagai penengah.
Baca Juga:
“Kami hadir sebagai penengah sengketa lahan antara masyarakat dan PT. ELAP. Masyarakat telah menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan perusahaan, yang akan disampaikan kepada pimpinan di Medan,” katanya.
“Kami telah mencapai kesepakatan untuk menguji legalitas jalan ini, apakah berada di wilayah Pendopo atau wilayah Talang Padang,” tambahnya.
Dadang menegaskan bahwa mereka akan menunggu hasil uji legalitas tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan kepada wartawan terkait masalah ini. ***
Baca Juga:
Upaya Heroik Dalam Memadamkan Kebakaran Lahan Gambut, Polsek Megang Sakti dan Mitra Bergotong-Royong
Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)
(dri/ls/rls)