Kok Bisa? Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang Lebih Tinggi Rp45.000 Sedangkan di Lahat Rp40.000

Kok Bisa? Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang Lebih Tinggi Rp45.000 Sedangkan di Lahat Rp40.000

Kok Bisa? Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang Lebih Tinggi Rp45.000 Sedangkan di Lahat Rp40.000. (Poto: ist/net)

Kok Bisa? Besaran Zakat Fitrah di Empat Lawang Lebih Tinggi Rp45.000 Sedangkan di Lahat Rp40.000. (Poto: ist/net)

EMPATLAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kantor Kementerian Agama menetapkan besaran zakat fitrah yang berbeda-beda, bergantung pada harga beras di masing-masing kabupaten atau kota.

Misalnya, di Lahat, harga beras rata-rata mencapai Rp16.000 per kilogram, sementara di Empat Lawang, harga beras sudah mencapai Rp17.000 per kilogram.

Baca Juga:

Pj Walikota Pagar Alam Lantik Pengurus Baznas 2023-2027, Fokus Pelayanan dan Transparansi Zakat

 Mau Tahu Besaran Zakat Di Empat Lawang, Baca Ini?

Pj Bupati Apriyadi bersama Baznas Salurkan Bantuan Untuk Pengembangan Usaha Mikro

Perbedaan harga beras ini berdampak pada penetapan minimal zakat fitrah. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat menetapkan minimal zakat fitrah sebesar Rp40.000 per orang atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Empat Lawang menetapkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,7 kilogram. Jika diuangkan, besaran zakat fitrah tersebut adalah Rp45.000 per orang.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Empat Lawang, H. Azhari Rahadi, melalui Kasi Zakat Wakaf Kgs Makmun menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada harga beras tertinggi, yaitu Rp17.000.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah tersebut, masyarakat diharapkan dapat membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga:

Polres Pagaralam Galakkan Program Salat Subuh Keliling: Sinergi Polisi, Ulama, dan Masyarakat dalam Jaga Kamtibmas

Hal ini karena membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri tidak termasuk dalam zakat fitrah, melainkan menjadi sodaqoh biasa.

Makmun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang, terutama bagi yang mampu, untuk mengeluarkan zakat fitrah.

“Zakat fitrah ini diharapkan dapat diberikan kepada fakir dan miskin, terutama dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi setiap hari”, tuturnya. ***

Baca Juga:

Peringati Hut PGRI, Pj Walikota Pagar Alam Secara Resmi Membuka Pertandingan Sepak Bola

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(dri/red/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *