Lagi-lagi Puluhan Botol Miras Disita, Disembunyikan Dibawah Tumpukan Pakaian

Lagi-lagi Puluhan Botol Miras Disita, Disembunyikan Dibawah Tumpukan Pakaian

Dinas Satpol-PP dan damkar lahat bersama polres, kodim dan Subdenpom II 4-3 lahat lakukan razia gabungan. (Poto: ist/dok)

Dinas Satpol-PP dan damkar lahat bersama polres, kodim dan Subdenpom II 4-3 lahat lakukan razia gabungan. (Poto: ist/dok)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.com — Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, bersama Polres Lahat, Kodim 0405 Lahat, dan Subdenpom II 4-3 Lahat, kembali melakukan razia di sejumlah warung penjualan minuman keras (miras) di Kota Lahat.

Dalam operasi ini, puluhan botol minuman berbahaya tersebut berhasil diamankan sebelum dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Baca Juga:

Ratusan Botol Miras Disita, Satpol PP Datangi Tempat Hiburan Malam di Lahat

Polsek Megang Sakti Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

Jual Minuman Haram di Bulan Suci Ramadhan, Penjual Miras dan Tua Ditangkap Polisi

Selama operasi, pemilik warung menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan miras dan mengelabui petugas. Salah satunya terjadi di warung milik Fitria di Kelurahan Bandaragung Agung, Kota Lahat.

Ketika petugas tiba, warung yang ramai oleh remaja yang tengah mengonsumsi miras itu disambut dengan senyuman manis dari Fitria. Namun, upaya tersebut tidak membuat petugas tergoda. Mereka langsung melakukan penggeledahan di warung tersebut.

“Kami sudah hapal berbagai cara yang digunakan pemilik warung untuk menyembunyikan miras. Tidak mungkin kami terkelabui,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan SSTP MSi, melalui Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan, Dian Hayati SH.

Hasil penggeledahan menemukan miras yang disimpan oleh Fitria. Miras tersebut disembunyikan di dalam wadah, di antara tumpukan pakaian.

Baca Juga:

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Sebuah Rumah dan Gudang di Muara Lakitan Musi Rawas, Pemilik Turut Diamankan

Jenis miras yang disita meliputi 13 botol Mansion House, 12 botol Vodka, satu botol anggur merah besar, satu botol anggur merah kecil, dan satu botol Soju.

Sebelum menggeledah warung penjualan miras, petugas gabungan juga melakukan razia di tempat hiburan malam di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur. Namun, tidak ada aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut.

Razia dilanjutkan ke warung-warung di beberapa titik di Kota Lahat, seperti simpang jalan baru Desa Manggul, simpang tiga Kelurahan Bandaragung, dan warung di simpang tiga Perumnas Tiara. Total 74 botol miras berhasil disita dalam operasi tersebut.

“Operasi ini akan terus kami lakukan selama bulan Ramadhan. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pemilik warung yang masih menjual miras,” tegas Dian Hayati. ***

Baca Juga:

Penjual Tuak Dinyatakan Bersalah: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(dri/Ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *