Nekat Buka, Lima Tempat Hiburan Malam di Kikim Barat Digeruduk Satpol-PP, Ratusan Botol Miras dan Peralatan Hiburan Malam Disita

Nekat Buka, Lima Tempat Hiburan Malam di Kikim Barat Digeruduk Satpol-PP, Ratusan Botol Miras dan Peralatan Hiburan Malam Disita

Lima Tempat Hiburan Malam di Kikim Barat Digeruduk Satpol-PP, Ratusan Botol Miras dan Peralatan Hiburan Malam Disita. (Poto: ist/dok satpol-pp)

Lima Tempat Hiburan Malam di Kikim Barat Digeruduk Satpol-PP, Ratusan Botol Miras dan Peralatan Hiburan Malam Disita. (Poto: ist/dok satpol-pp)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.com — Meskipun Ramadan masih berlangsung, sejumlah tempat hiburan malam di Lahat tetap nekat untuk buka.

Akibatnya, petugas dari Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, bersama Polres Lahat, Kodim 0405 Lahat, dan Subdenpom II 4-3 Lahat, melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan tersebut.

Baca Juga:

Lagi-lagi Puluhan Botol Miras Disita, Disembunyikan Dibawah Tumpukan Pakaian

Ratusan Botol Miras Disita, Satpol PP Datangi Tempat Hiburan Malam di Lahat

Polsek Megang Sakti Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

Meski telah mengetahui larangan, lima tempat hiburan malam di Kecamatan Kikim Barat tetap beroperasi.

Puluhan petugas langsung mendatangi lokasi dan menyita ratusan botol minuman keras (miras) serta peralatan hiburan malam.

Razia ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Lahat nomor 300/51/INST/Sat.Pol.PP/2024, yang mengatur penghentian kegiatan usaha hiburan, termasuk cafe, karaoke, diskotik, dan panti pijat, selama bulan Ramadan tahun ini.

“Keberadaan tempat hiburan malam ini melanggar perda kabupaten Lahat nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan SSTP, MSi, pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga:

Jual Minuman Haram di Bulan Suci Ramadhan, Penjual Miras dan Tua Ditangkap Polisi

Dalam razia tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik tempat hiburan malam. Semua minuman keras dan peralatan hiburan malam disita dari lima lokasi yang digeledah.

Barang-barang yang disita meliputi 194 botol miras, 13 sistem suara, 6 amplifier, 1 lampu sorot, 1 lampu kelip-kelip, 2 unit lampu disko, 1 unit genset, dua mikropon, 1 receiver, dan 1 kabel casan.

“Pemilik tempat hiburan malam akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Barang-barang yang disita telah diamankan di kantor Satpol PP Lahat. Jika masih ada laporan tentang tempat hiburan malam yang buka, kami akan bertindak sesuai aturan,” kata Herry Kurniawan. ***

Baca Juga:

Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bengkulu Diperkosa, Diduga Dilakukan oleh 5 Temannya, Salah Satunya Pacar Korban

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(dri/Ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *