Penjual Tuak Dinyatakan Bersalah: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

Penjual Tuak Dinyatakan Bersalah: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

Penjual Tuak Dinyatakan Bersalah: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun. (Poto: dri/dok polisi)

Penjual Tuak Dinyatakan Bersalah: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun. (Poto: dri/dok polisi)

MURA, LINTASSRIWIJAYA.com — Terdakwa, Doni Saputra (30), warga Desa Pagarsari, dan Subeno (34),
warga Desa Mardiharjo, dinyatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Mura No. 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Keduanya menjual miras jenis tuak selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, di wilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura.

Baca Juga:

Polsek Megang Sakti Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

Sidang Perkara Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dipantau oleh Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

NASA Mendorong Transparansi Terkait Temuan Alien di Sidang Parlemen Meksiko

Oleh karena itu, kedua terdakwa dihukum kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan penangguhan pidana selama 1 (satu) tahun, kecuali jika dalam masa percobaan tersebut mereka melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, didampingi Panitera Penganti, personel Polsek Purwodadi Polres Mura, dan personel Sat Pol PP Damkar Mura, dalam sidang Terpidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Dalam sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, menegaskan bahwa kedua terdakwa telah melanggar ketentuan tentang jual beli minuman alkohol tanpa izin, serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Mura.

“Karena itu, kedua terdakwa dihukum kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan penangguhan pidana selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Baca Juga:

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terancam PTDH: Polda Lampung Siap Gelar Sidang Kode Etik

Hakim juga memerintahkan agar barang bukti yang disita dimusnahkan, dan biaya perkara ditanggung oleh terdakwa.

“Barang bukti milik terdakwa antara lain, Doni Saputra dengan Barang Bukti (BB) 15 liter miras jenis tuak, dan Subeno dengan BB 30 liter,” ucapnya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, Mz, menyatakan bahwa kedua terdakwa harus mematuhi keputusan hakim berserta sanksinya.

“Tindakan ini sebagai contoh dan efek jera bagi oknum-oknum yang masih menjual miras dengan berbagai merek, terutama selama bulan suci Ramadan, di mana sebaiknya dilakukan kegiatan bernilai pahala, terutama bagi warga Islam,” ujarnya. ***

Baca Juga:

Sidang Senat Wisuda STIT dan STEBIS Pagar Alam 2023, Ini Sekda Pagar Alam

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(al/dri/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *