Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Agar Melaporkan ke Polisi Jika Terjadi Penarikan Kendaraan Paksa oleh Debt Collector

Polres Pagaralam Imbau Masyarakat Agar Melaporkan ke Polisi Jika Terjadi Penarikan Kendaraan Paksa oleh Debt Collector

Kapolres Pagaralam Imbau Masyarakat Agar Melaporkan ke Polisi Jika Terjadi Penarikan Kendaraan Paksa oleh Debt Collector. (Poto: dri/dok Polisi)

Kapolres Pagaralam Imbau Masyarakat Agar Melaporkan ke Polisi Jika Terjadi Penarikan Kendaraan Paksa oleh Debt Collector. (Poto: dri/dok Polisi)

PAGARALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM — Polres Pagaralam menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa oleh para debt collector, terutama jika mengalami kekerasan atau pengancaman.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda.

Baca Juga:

Aiptu Fandri Akui Aniaya 2 Debt Collector Alasan Lindungi dan Keluarga, Kabid Propam Polda Sumsel: Pistol Telah Dibuang di Bawah Jembatan Musi VI Palembang

Dukung Perangi Premanisme Berkedok Debt Collector, Mapolda Sumsel di Banjiri Karangan Bunga

Aiptu Fandri, Pelaku Penembakan Debt Collector, Menyerahkan Diri Setelah Masuk DPO

Dirinya mengungkapkan sejauh ini belum menerima adanya lapora. terkait kekerasaan atau pengancaman yang dilakukan oleh debt collector

Namun, ia meminta agar masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui penagih utang yang melakukan tindakan ancaman atau kekerasan, terutama jika tidak dilengkapi dengan dokumen dan surat tugas yang jelas.

“Hingga saat ini, belum ada laporan, tetapi kami terus mengimbau kepada masyarakat,” katanya pada Rabu (27/3).

Kapolres menjelaskan bahwa seorang debt collector harus memiliki sertifikasi dan dilengkapi dengan dokumen resmi seperti surat dari dealer dan surat fidusia.

Baca Juga:

Aiptu Fandri, Pelaku Penembakan Debt Collector, Menyerahkan Diri Setelah Masuk DPO

Jika terjadi masalah terkait kendaraan, harus ada keputusan dari Pengadilan, dan identitas debt collector tersebut harus jelas.

“Kami akan meminta data langsung dari dealer sebagai kreditur. Itu adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh debt collector. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada kepolisian jika mengalami penarikan paksa oleh debt collector, bahkan jika mengetahui bahwa kendaraan yang mereka beli tidak memiliki dokumen yang lengkap. ***

Baca Juga:

Sosok Oknum Polisi Aiptu FN, Polisi yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

(dri/ls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *