Polrestabes Palembang Ungkap 96 Kasus dengan 110 Tersangka, Pelaku Dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP. (Poto: dri/Dok Polisi)
PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.com – Operasi Pekat Polrestabes Palembang telah berakhir, demikian diumumkan oleh Kapolrestabes Palembang, KBP Dr. Harryo Sugihhartono, SIK, MH, pada Kamis (28/3/2024).
Dalam pengungkapan hasil operasi tersebut, Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 96 kasus dengan melibatkan 110 tersangka.
Baca Juga:
27 Pelaku Narkoba dan Lebih Satu Setengah Kilogram di Amankan Polrestabes Palembang
Tragis! Perselisihan Lahan Tambak Berujung Pembunuhan Kejam oleh SH
Bawa 75 Butir Ekstasi, Dua Kurir Asal Palembang Ditangkap di Lubuklinggau
Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 20 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 6 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 kasus, pelanggaran terkait senjata tajam 13 kasus, kepemilikan senjata api ilegal 1 kasus, premanisme 1 kasus, dan kasus narkoba sebanyak 22 kasus.
“Sebanyak 105 tersangka dewasa dan 5 tersangka di bawah umur berhasil ditangkap. Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, seperti merusak pintu, memanjat pagar, merusak kunci, melakukan penodongan, perampasan, penikaman, ancaman, pemukulan, penjualan, dan penyalahgunaan narkoba,” urai Harryo.
“Barang bukti yang berhasil disita meliputi 29 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi, 7 helai baju, 6 helai celana, uang tunai, berbagai merk handphone, gunting, sepeda motor beserta surat-suratnya, televisi, jam tangan, minuman keras, dan perhiasan emas hasil kejahatan,” imbuhnya.
Kombes Harryo memastikan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap semua tersangka, termasuk yang masih di bawah umur, sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Manusia Misterius di Eks Gudang Semen: Misteri Terungkap di Palembang
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, seperti Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal-pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal, senjata tajam, penganiayaan, dan narkoba.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah menambahkan bahwa berdasarkan pemetaan yang dilakukan, kejahatan kebanyakan terjadi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.
“Saya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati di luar rumah dan di jalanan. Jaga keamanan diri dan keluarga terutama pada jam-jam rawan, hindari menggunakan barang-barang perhiasan yang mencolok karena akan mengundang pelaku untuk melakukan tindakan kriminal. Laporkan kepada petugas kami jika ada yang mencurigakan,” tandasnya. ***
Baca Juga:
Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)
(aldri/ls)