Polsek Megang Sakti Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

Polsek Megang Sakti Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun

Polsek Megang Sakti Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun. (Poto: dri/dok Polisi)

Polsek Megang Sakti Kawal Sidang Terdakwa Penjual Miras: Pidana 3 Bulan dengan Penangguhan 1 Tahun. (Poto: dri/dok Polisi)

MURA, LINTASSRIWIJAYA.com — Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura) melakukan pengawalan sidang Terpidana Ringan (Tipiring) dalam perkara pelanggaran pengedaran Minuman Keras (Miras) selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024.

Ketiga terdakwa, Agus Widodo dengan Barang Bukti (BB) berupa 30 liter miras jenis tuak, Sugio dengan BB 10 liter miras jenis tuak, dan Teguh dengan BB miras jenis tuak sebanyak 5 liter, juga menyertakan 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah, dan 2 botol Bir Singaraja.

Baca Juga:

Sidang Perkara Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dipantau oleh Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

NASA Mendorong Transparansi Terkait Temuan Alien di Sidang Parlemen Meksiko

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Terancam PTDH: Polda Lampung Siap Gelar Sidang Kode Etik

Sidang terbuka untuk umum tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, pada pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024), yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH. Turut hadir personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura dan personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Dalam sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, menyatakan bahwa para terdakwa melanggar ketentuan tentang jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

“Oleh karena itu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan penangguhan pidana selama 1 (satu) tahun, kecuali jika terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan dalam masa percobaan tersebut,” tegasnya.

Hakim juga memerintahkan agar BB yang disita akan dimusnahkan, dan biaya perkara ditanggung oleh terdakwa.

Baca Juga:

Sidang Senat Wisuda STIT dan STEBIS Pagar Alam 2023, Ini Sekda Pagar Alam

“BB yang disita milik terdakwa, termasuk 30 liter miras jenis tuak, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah, dan 2 botol Bir Singaraja,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, mengimbau agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Mura juga dihimbau untuk tidak terlibat dalam pelanggaran pengedaran miras selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut,” tegasnya. ***

Baca Juga:

Rapat Paripurna X Sidang ke-IV DPRD: Wali Kota Pagar Alam Aktif Dalam Penyampaian Laporan Komisi

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

 

(al/dri/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *