Ternyata ini Motif Suster Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Pelaku Kesal Kepada Korban

Ternyata ini Motif Suster Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Pelaku Kesal Kepada Korban

Tersangka suster pengasuh Anak selebgram Aghnia Punjabi di tahan polisi. (Poto: Ist/Antaranews)

Tersangka suster pengasuh Anak selebgram Aghnia Punjabi di tahan polisi. (Poto: Ist/Antaranews)

MALANG, LINTASSRIWIJAYA.com — Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkap motif di balik kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia, JAP (3), yang dilakukan oleh IPS (27), tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPS mengaku menganiaya JAP karena merasa kesal bahwa korban menolak untuk diobati atas bekas cakaran di tubuhnya.

Baca Juga:

Resmi Jadi Tersangka, Suster Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Baru Bekerja 11 Bulan, Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi Disiksa Selama 1 Jam 15 Menit

Anak Selebgram Malang Mengalami Kekerasan oleh Suster Pengasuh: Korban Luka Lebam

“Pengakuan tersangka menyebutkan bahwa ia merasa kesal karena korban menolak untuk diobati atas bekas cakaran di tubuhnya,” kata Danang dalam konferensi pers, Sabtu (30/3/2024), seperti dilaporkan oleh Breaking News Kompas TV.

Selain itu, IPS juga mengaku tengah menghadapi masalah pribadi, termasuk anggota keluarganya yang sedang sakit.

“Ada beberapa faktor pendorong, termasuk masalah pribadi seperti sakitnya anggota keluarga. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi tindakan kekerasan terhadap anak,” jelas Danang.

Menanggapi status pernikahan IPS, Danang menjelaskan bahwa pelaku telah bercerai dan memiliki seorang anak berusia 2,5 tahun.

Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada untuk mencari bukti lebih lanjut terkait kekerasan yang dilakukan oleh IPS. Polisi juga akan melakukan evaluasi terkait kondisi kejiwaan IPS.

Baca Juga:

Ungkap Kasus Penganiayaan Berat: Tersangka Diamankan, Korban Alami Luka Serius, Ternyata Ini Motifnya?

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap JAP oleh IPS terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB.

Menurut Budi, IPS melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap JAP, termasuk memukul, menjewer, mencubit, dan menindih. Hasil interogasi menunjukkan bahwa IPS menggunakan buku dan bantal untuk memukul JAP, serta menyiramkan minyak gosok ke tubuhnya.

“Seluruh kejadian tersebut terekam oleh CCTV,” terang Budi.

Polisi telah menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dan telah menahan pelaku.

IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) huruf (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. ***

Baca Juga:

IRT Jadi Korban Penganiayaan, Dipukul Pakai Kayu Bakar Hingga Dilarikan Ke RSUD

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)

 

 

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *