Tragis! Perselisihan Lahan Tambak Berujung Pembunuhan Kejam oleh SH. (Poto: ist/Ilustrasi)
JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.com – Polrestabes Surabaya mengungkap motif di balik pembunuhan seorang pencari kepiting yang ditemukan di area tambak Sukolilo, yang ternyata dipicu oleh perselisihan lahan antara pelaku dan korban.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap pada Kamis (21/3) di Jember adalah SH, seorang pria berusia 42 tahun asal Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo.
Baca Juga:
Heboh, Seusai Isi Bensin di SPBU Bekasi, Sejumlah Motor Mogok Diduga Campur Air
Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Peduli Pers, Ketua PWI: Bentuk Apresiasi Kami PWI
Viral di Media Sosial, Perempuan Diikat di Pohon, Susi Pudjiastuti Ikut Berkomentar
“Pembunuhan itu bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan secara matang untuk mengakhiri nyawa korban, karena merasa tersinggung karena lahan yang dianggap miliknya ditempati oleh korban,” kata Hendro seperti yang dilaporkan Antara pada Kamis (28/3).
Selain itu, Hendro menjelaskan bahwa tersangka SH merencanakan aksinya setelah marah dengan tindakan korban yang membuang motornya sebulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Sebulan sebelum kejadian, terjadi perselisihan antara korban dan SH terkait kepemilikan lahan tambak kepiting. Saat itu terjadi pertengkaran, dan korban merespons dengan membuang kendaraan yang digunakan oleh SH ke dalam tambak,” kata AKBP Hendro.
Peristiwa tersebut kemudian memicu dendam dalam diri SH. Pada 18 Maret 2024, SH berencana untuk membunuh korban.
Baca Juga:
Pelaku dan Penadah Hasil Curanmor ditangkap Polsek Bayung Lencir. Ini Pasal yang Disangkakan!
“SH pergi ke tambak lebih awal daripada korban, sekitar pukul 05.00 WIB, membawa sebilah celurit,” ucapnya.
Namun, karena perlengkapan mencari kepitingnya tertinggal, dia menyimpan senjata tajam di sekitar lokasi.
“SH kembali ke rumah untuk mengambil perlengkapan dan kemudian menunggu korban kembali ke lokasi,” kata AKBP Hendro.
Tak lama kemudian, lanjutnya, SH melihat korban dan teman-temannya tiba di lokasi. Ketika korban berpisah dari teman-temannya, SH melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawanya.
Baca Juga:
Dua Residivis Perampok Sadis Berpistol Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Identitas Tersangka
AKBP Hendro menambahkan bahwa aslinya, tersangka berencana untuk memenggal leher korban, namun karena suatu hal, luka malah terjadi di punggung sebelah kiri.
“Korban berusaha melarikan diri, tetapi SH mengejarnya. Akhirnya, korban kehabisan darah dan meninggal di tempat. Setelah itu, SH takut perbuatannya terungkap, dan kabur ke Jember,” ujarnya.
“Atas perbuatannya ini, SH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup,” tambahnya. ***
Baca Juga:
Gegara Simpan Senpira, Pria 41 Tahun di Tangkap Polisi, Ternyata di Simpan Disini
Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)
(tim/ls)