Bawa Sajam Didalam Tas, Pria ini Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya?

Bawa Sajam Didalam Tas, Pria ini Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya?

Bawa Sajam Didalam Tas, Pria ini Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya?. (Poto: ist/dok polisi)

Bawa Sajam Didalam Tas, Pria ini Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya?. (Poto: ist/dok polisi)

MURA, LINTASSRIWIJAYA.com — Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap seorang terduga pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau, di halaman Mapolsek Muara Beliti pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka tersebut adalah Agus Priyanto (36), yang beralamat di Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Baca Juga:

Ditodong Sajam Uang 4,5 Juta Raib, Pasangan Suami Istri Dibegal 2 Orang Pria Bertopeng

Kedapatan Bawa Sajam Jenis Pisau Penikam, Pemuda Pengangguran di Pendopo Ditangkap Polisi

Aksi Heroik Bripda Muhammad Iqro Hidayatullah Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Talang Gunung, Pelaku Keluarkan Sajam

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/4/2024).

“Iya, personel berhasil menahan pelaku, Agus Priyanto (36), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Lubuklinggau Utara I, karena kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau,” kata Kasi Humas.

Menurut penjelasan Kasi Humas, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 April 2024.

Penangkapan bermula saat tersangka berada di Mapolsek Muara Beliti karena diamankan oleh Danpos Ramil TPK terkait permasalahan keluarga.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang bersarungkan lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat, yang tersimpan di dalam tas selempang milik tersangka berwarna hijau.

Baca Juga:

Tertangkap Tangan Membawa Sajam Rio Sandika Ditangkap Polisi

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti yang berada di dalam tas selempang milik pelaku warna hijau tersebut sudah berada dalam kepemilikannya selama hampir lima bulan,” tambahnya. ***

Baca Juga:

Beraksi di 16 Tempat, Gembong Bandit Terakhir Begal Pelajar, Akhirnya Ditangkap Polisi

 

Baca berita menarik lainnya hanya di +Google News)

 

(al/dri/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *