Kantor Desa Dibobol Maling: Tiga Pelajar dan Satu Pemuda Ditangkap. (Poto: ist/dok polisi)
OKU, LINTASSRIWIJAYA.com — Dunia pendidikan di Kabupaten OKU kembali dikejutkan oleh tindakan tidak terpuji tiga pelajar yang tertangkap karena terlibat dalam pembobolan Kantor Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan.
Ketiga pelajar yang terlibat adalah GK (18 tahun), AA (17 tahun), dan JP (16 tahun), serta seorang pemuda bernama Tri Salamun (23 tahun). Keempat pelaku merupakan warga Desa Makarti Tama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Baca Juga:
Beraksi di 16 Tempat, Gembong Bandit Terakhir Begal Pelajar, Akhirnya Ditangkap Polisi
3 Komplotan Pencuri Barang Perusahaan Berhasil di Tangkap, Salah Satunya Masih Pelajar
Kejadian ini terungkap pada Rabu (24/4) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika seorang warga bernama Febri melaporkan ke Polsek Peninjauan bahwa Kantor Desa Makarti Tama telah dibobol oleh pencuri dan kehilangan 3 unit laptop serta 1 tabung LPG 3 kg.
Anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 13.00 WIB, berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Kemudian, anggota polisi menghubungi salah satu pelaku, yaitu GK, pura-pura ingin membeli laptop yang dicuri. Ketika pelaku hendak menjual laptop tersebut, mereka langsung ditangkap.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri laptop tersebut dari Kantor Desa Makarti Tama bersama tiga rekannya,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, pada Senin (29/4).
Diduga Tak Bisa Berenang, Pelajar Perempuan Berusia 14 Tahun Tewas Tenggelam Dikolam Ikan
Dengan pengakuan dari GK, anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan pengembangan dan menangkap ketiga pelaku lainnya.
“Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 laptop merk Lenovo, 2 laptop merk Avita, dan 1 tas gendong warna hitam,” sebut Iptu Ibnu Holdon.
Saat ini, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” tambahnya. ***
Baca Juga:
Tersangka Perampas Handphone Pelajar di Depan Gereja, Diringkus Polisi Dirumahnya
Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)
(dri/dri)