Warga Lahat Ditangkap Polisi di Musi Rawas, Ternyata Gegara ini?, Berikut Identitasnya. (Poto: dri/dok polisi)
MURA, LINTASSRIWIJAYA.com – Polsek Tugumulyo bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga pelaku penipuan atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana.
Identitas tersangka diketahui sebagai Rudi Hartono alias Rudit (43), warga Desa Telatang, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat.
Baca Juga:Â Niat Ngapel Malah Ditangkap! Warga Musi Rawas Digelandang Polisi Usai Penggelapan Motor
Tersangka ditangkap personel di depan Pasar Tradisional B Srikaton, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (16/5/2024).
Kejadian penipuan atau penggelapan diduga dilakukan tersangka terhadap korbannya berinisial SO (52), di rumah korban di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (26/5/2024).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Hermansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, saat dimintai keterangan pada Jumat (17/5/2024).
“Benar, kami telah menangkap tersangka, Rudi Hartono alias Rudit, karena terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana,” kata Kapolsek.
Baca Juga:Â Tak Butuh Waktu Lama Polsek Tebing Tinggi Tangkap M Rizal Yogi Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Kapolsek menjelaskan, kejadian penipuan atau penggelapan bermula saat tersangka datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar temannya selama dua jam.
Korban meminjamkan sepeda motor kesayangannya, namun tersangka tidak mengembalikannya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo untuk ditindaklanjuti.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit Tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi BG-4522-GY. Jika dihitung, kerugian korban senilai Rp. 6 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LPN/15/III/2023/SPKT/POLRES MUSIRAWAS/SUMSEL, tanggal 27 Maret 2023, personel melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta korban.
Baca Juga:Â Satreskrim Polres Empat Lawang Sukses Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku ROMPI Diamankan!
Selanjutnya, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di depan Pasar Tradisional B Srikaton, Kelurahan B Srikaton.
Kemudian, dengan sigap, anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka sangat meresahkan di daerah Tugumulyo karena sering melakukan aksi kriminalitas. Masyarakat berharap tersangka dapat ditangkap dan diproses hukum. Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti di antaranya BPKB dan STNK sepeda motor korban,” tuturnya. ***
Baca Juga:Â Skandal Penipuan dan Penggelapan Pajak oleh PNS di Musi Rawas: Puluhan Wajib Pajak Jadi Korban
Baca berita menarik lainnya hanya di (Google News)
(al/dri/rls)