Viral Ancaman di TikTok, Remaja Empat Lawang Diamankan Polres Pagar Alam

Viral Ancaman di TikTok, Remaja Empat Lawang Diamankan Polres Pagar Alam

Viral Ancaman di TikTok, Remaja Empat Lawang Diamankan Polres Pagar Alam. (Poto: ist/ist)

PAGARALAM, LINTASSRIWIJAYA.com — Seorang remaja berinisial AZ (17) asal Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan oleh Polres Pagar Alam pada Minggu (22/7/2024).

Penangkapan AZ dilakukan setelah videonya yang berisi ancaman kepada warga dan polisi di aplikasi TikTok menjadi viral dan membuat masyarakat Kota Pagar Alam marah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Candra Kirana, penangkapan AZ dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolres Pagar Alam. Tim gabungan Reskrimum dan Sat Narkoba dibentuk untuk menangkap AZ di kediamannya.

“Perintah dari Kapolres Pagar Alam kepada Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba adalah untuk mengamankan pelaku, sehingga saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujar Candra.

Sebelumnya, publik Kota Pagar Alam dikejutkan dengan unggahan video TikTok di akun @mhdalygizrmi, yang diduga milik AZ sendiri. Dalam video tersebut, AZ dengan marah menggunakan bahasa daerah menyampaikan ancamannya kepada warga Kota Pagar Alam dan polisi lalu lintas karena tidak terima kendaraannya ditilang.

“Buat Kapolres Pagar Alam, kami ini kena tilang, motor kami ini lengkap, aku tidak senang! Minta tolong dengan kamu (Kapolres_red) lepaskan kami, kami ini lapar, nanti kami buat onar daerah Pagar Alam ini, kami bacok semua orang,” ucap AZ dalam video TikToknya.

Kasat Lantas Polres Pagar Alam, Iptu Jhoni Albert, menjelaskan bahwa AZ terjaring razia Patroli Atur Lalu Lintas Terpadu (PATUH) empat hari lalu. AZ melanggar sejumlah aturan lalu lintas, seperti melanggar rambu-rambu

“dilarang masuk” (verboden), tidak menggunakan helm, menggunakan plat nomor kendaraan palsu, serta tidak membawa SIM dan STNK.

“Pelanggaran yang dilakukan remaja tersebut antara lain melanggar rambu-rambu verboden, tidak menggunakan helm depan belakang, menggunakan plat palsu yang seharusnya B tetapi dipasang huruf A, serta tidak memiliki SIM dan STNK. Kendaraan tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Pagar Alam,” ungkap Jhoni.

Saat ini, AZ masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan berpotensi dijerat dengan pasal pengancaman yang dapat berujung pada kurungan penjara. ***

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *