Marbut Masjid Ditangkap Polisi Karena Transaksi Narkoba di Rumah Ibadah, Terlibat dalam Jaringan Selama 5 Tahun. (Poto: ist/ist)
JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM — Polisi menangkap Abdul Karim alias Sueb (48), seorang marbut masjid, karena terlibat dalam transaksi narkoba di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jalan Tipar Cakung, Koja, Cilincing, Jakarta Utara.
Transaksi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2019, di ruang istirahat marbut yang terletak di lantai dua masjid.
Menanggapi kejadian ini, sejumlah warga dan pengurus masjid mengaku terkejut karena transaksi narkoba tersebut dilakukan di rumah ibadah. Sueb diketahui sering menginap di masjid dan jarang pulang ke rumah.
“Kami sudah memberikan kepercayaan, pekerjaan, dan tempat tinggal. Dia jarang pulang ke rumah dan hanya bertugas membersihkan masjid serta menyiapkan tikar. Namun, ternyata dia melakukan hal-hal yang tidak pantas di rumah Allah,” ujar seorang pengurus masjid yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jakarta, Minggu (4/8/2024).
Hal serupa disampaikan oleh seorang pedagang yang berjualan di sekitar masjid. Ia mengatakan bahwa penangkapan Sueb mengejutkan warga, yang tidak mengetahui kapan penangkapan tersebut terjadi.
- Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU, Temukan Daun Ganja Kering dan Barang Bukti Lainnya
“Tahu-tahu saja ramai, banyak yang bilang ada penangkapan. Saya tidak melihat langsung dan banyak yang tidak tahu kapan penangkapannya,” kata seorang wanita pemilik warung yang juga enggan disebutkan namanya, di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jakarta, Minggu (4/8/2024).
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Koja pada Jumat (26/7/2024). Saat ditangkap, polisi menemukan 27 paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dengan total berat 21,6 gram.
Sabu-sabu yang dijual Sueb seharga Rp 1 juta per gram ini direncanakan untuk didistribusikan langsung ke pelanggannya. Selain itu, polisi juga menyita uang Rp 500.000 hasil transaksi, sebuah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbang digital.
Sueb mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari seorang pria yang merupakan tahanan lembaga permasyarakatan (lapas) di Jakarta, dengan transaksi melalui perantara sebagai kurir.
Sueb, yang merupakan residivis dengan kasus serupa, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112, dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.
(dri/dri)