Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan

Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan

Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan. (Poto: dri/dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Saiful Anwar (44) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) di rumahnya di Dusun VI, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB pada Sabtu (17/8/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah Saiful diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan sebelumnya telah diingatkan untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Ditemukan 0,31 Gram Sabu

Baca Juga: Polda Sumsel Laporkan Peningkatan Signifikan Kasus Narkoba dan Barang Bukti pada Semester I 2024

Dari tangan tersangka, “Eagle Squad” berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,16 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan diselipkan di lantai papan rumah tersangka dan Saiful mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sisa dari narkotika yang telah dijualnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Mura dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan Saiful. Setelah melakukan pengecekan di lokasi, anggota menemukan barang bukti sesuai laporan dan langsung melakukan penggeledahan.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi SH, mengonfirmasi penangkapan ini.

Baca Juga: Marbut Masjid Ditangkap Polisi Karena Transaksi Narkoba di Rumah Ibadah, Terlibat dalam Jaringan Selama 5 Tahun

Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Rutan Klas 1 Palembang Tewas, Setelah Kritis di Rumah Sakit

“Anggota telah menangkap tersangka dan menyita barang bukti sesuai laporan polisi Lp-A/59/VIII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Romi.

AKP Romi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Kapolres Mura menghimbau kepada semua pihak, terutama yang terlibat dalam peredaran narkotika, untuk menghentikan aktivitas tersebut karena dampaknya yang negatif dan membahayakan diri serta orang lain.

“Saat ini, penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. ***

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU, Temukan Daun Ganja Kering dan Barang Bukti Lainnya

Baca Juga: Pecatan Polisi dan Bandar Narkoba ini Ditangkap Polisi, 2 Paket Sabu Disita

 

 

 

(Al/dri/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *