Bantah Isu Dua Periode, Kuasa Hukum: HBA Hanya Menjabat Satu Periode sebagai Bupati Empat Lawang. (Poto: ist/dok Fahmi Nugroho)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Terkait beredarnya isu bahwa H. Budi Antoni (HBA), calon Bupati Empat Lawang, disebut telah menjabat selama dua periode.
Melalui tim kuasa hukum HBA, Fahmi Nugroho, SH., MH membantah isu-isu tersebut yang telah menyebar di kalangan masyarakat yang membuat resah.
Baca Juga:Â HBA-Henny Yakin Lolos Tes Kesehatan, Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada Empat Lawang
Baca Juga:Â Sidang Terbuka Sengketa Pilkada Empat Lawang Berlanjut, Kuasa Hukum Pemohon Kritik Sikap KPU
“Mengenai berita yang beberapa hari terakhir viral di media sosial yang menyebutkan bahwa HBA telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, itu tidak benar. Yang benar adalah HBA hanya menjabat satu periode, yakni 2008-2013,” ungkap Fahmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (18/9/2024).
Fahmi menegaskan bahwa berdasarkan perhitungan hukum yang berlaku, HBA baru menjabat satu periode penuh sebagai Bupati Empat Lawang.
Ia juga menjelaskan dasar hukum terkait perhitungan masa jabatan seorang bupati definitif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fahmi, HBA dilantik sebagai Bupati Empat Lawang pada 26 Agustus 2013, namun hanya menjabat selama 2 tahun, 1 bulan, dan 27 hari.
Jabatan tersebut berakhir pada 22 Oktober 2015 ketika H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Definitif.
Baca Juga:Â KPK: Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Berstatus Tersangka
Baca Juga:Â Tim Hukum HBA Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Bawaslu
Oleh karena itu, masa jabatan HBA tidak mencapai 2,5 tahun dan tidak dapat dikategorikan sebagai satu periode penuh.
Fahmi menjelaskan bahwa secara hukum, masa jabatan yang tidak mencapai setengah dari periode lima tahun (2,5 tahun) tidak dianggap sebagai satu periode penuh.
” Dengan demikian, HBA secara hukum hanya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang untuk satu periode, yaitu 2008-2013″, terangnya
Fahmi juga mengacu pada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perhitungan masa jabatan ini.
Ia merujuk pada Pasal 19 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat (erga omnes), yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah jika telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan, tanpa membedakan apakah kepala daerah menjabat secara definitif atau sebagai Plt.
Fahmi juga merinci isi surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada KPU RI dengan Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tanggal 14 Mei 2024.
Baca Juga:Â H. Budi Antoni Tempuh Jalur Hukum, Gugat KPUD Empat Lawang Terkait Sengketa Pencalonan Pilkada
Baca Juga:Â Diduga KPU Empat Lawang “Menjegal” Pasangan HBA dan Heni dalam Pilkada 2024
” Surat tersebut menyatakan bahwa masa jabatan Plt Kepala Daerah dihitung sejak ditetapkannya surat keputusan penunjukan Plt tersebut”, jelasnya
Berdasarkan Pasal 19 huruf (c) PKPU No. 8 Tahun 2024, penjabat sementara dianggap sama dengan pejabat definitif dalam hal perhitungan masa jabatan. Sejak H. Syahril Hanafiah diangkat sebagai Plt Bupati melalui SK pada 22 Oktober 2015, ia dianggap sebagai Bupati Definitif.
Dengan demikian, masa jabatan definitif H. Syahril Hanafiah dimulai pada tanggal tersebut hingga akhir masa jabatannya. ***
Baca Juga:Â PDIP Tetapkan 8 Paslon untuk Pilkada 2024 di Sumsel, Sisa Dukungan Ditunggu Besok
(dri/dri)