Curi 85 Jenjang Sawit PT Sawit Mas Sejahtera, Firliansyah Ditangkap Polisi. (Poto: dri/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap dan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit di perkebunan Divisi 3 PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Identitas tersangka diketahui sebagai Firliansyah (32), warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Mantan Karyawan Pencuri Getah Karet di OKU Timur
Baca Juga: Dua Petani Tertangkap Tangan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBI OKU
Tersangka diduga mencuri sebanyak 85 janjang buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group) dengan total berat sekitar 1.105 kg. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp 3.000.000.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (13/9/2024).
“Kami telah berhasil menangkap dan menahan pelaku pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tertanggal 12 September 2024.
Baca Juga: Polsek Terawas Tangkap Terduga Pencuri Buah Sawit: Robinho Ditahan di Musi Rawas
Baca Juga: Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencurian di SDN 2 Negeri Besar, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kejadian bermula ketika petugas keamanan (security) PT Sawit Mas Sejahtera menerima informasi adanya dugaan pencurian buah sawit yang dilakukan oleh tersangka.
Security bersama asisten perusahaan kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya.
Tersangka diketahui mencuri buah sawit menggunakan alat dodos, lalu memuatnya ke sepeda motor.
Tanpa pikir panjang, petugas keamanan langsung menangkap tersangka di tempat kejadian. Namun, dua pelaku lain yang diduga terlibat berhasil melarikan diri.
Tersangka beserta barang bukti berupa 85 janjang buah sawit dengan berat sekitar 1.105 kg, serta sepeda motor yang digunakan tersangka, telah diamankan oleh petugas keamanan dan dilaporkan ke Polsek BTS Ulu untuk diproses lebih lanjut.
“Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 85 janjang buah sawit dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor,” pungkasnya. ***
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal Rejang Lebong Ditangkap Polisi
Baca Juga: 1 Tahun Buronan, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Empat Lawang Berhasil Ditangkap
(dri/dri)