Dua Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap, Motor Dijual untuk Judi Slot

Dua Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap, Motor Dijual untuk Judi Slot

Dua Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap, Motor Dijual untuk Judi Slot. (Poto: ist/dok polisi)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Keduanya mengaku nekat mencuri motor untuk modal bermain judi slot.

Para pelaku, Herman Juniandi (36), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, dan Ade Redho Pangestu (24), warga Jalan Nangka Lintas, Gang Damai, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korban, Neksen (48).

Baca Juga: Tersangka Pencurian Motor di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Pendekatan Persuasif Polisi

Baca Juga: Curi 85 Jenjang Sawit PT Sawit Mas Sejahtera, Firliansyah Ditangkap Polisi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno menjelaskan bahwa para pelaku mencuri motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 2589 KJ milik korban di teras rumahnya, di Jalan Pattimura, RT 07, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

“Awalnya, korban sedang tidur di dalam rumah. Dia dibangunkan oleh tetangganya, saksi Selamet, yang memberi tahu bahwa ada dua orang laki-laki membawa sepeda motor milik korban,” ujar Ipda Suwarno, Jumat, 27 September 2024.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban langsung memeriksa teras depan rumahnya dan mendapati motornya sudah hilang.

Korban kemudian pergi ke rumah saksi Basuju untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang pelaku tak dikenal membawa motor korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Mantan Karyawan Pencuri Getah Karet di OKU Timur

Baca Juga: Dua Petani Tertangkap Tangan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBI OKU

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar rumah korban.

“Dari rekaman CCTV, salah satu pelaku dikenali sebagai Herman Juniandi,” ungkap Suwarno.

Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dilakukan gelar perkara yang menghasilkan penetapan tersangka. Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap Herman Juniandi.

“Herman Juniandi ditangkap saat bersembunyi di rumahnya,” jelas Suwarno.

Setelah Herman ditangkap, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku lain, yaitu Ade Redho Pangestu.

Tim kemudian bergerak ke tempat persembunyian Ade di rumah salah seorang warga di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Pelaku Ade berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri motor Honda Beat milik korban Neksen,” ungkap Suwarno.

Dalam aksinya, Herman Juniandi berperan sebagai otak pelaku yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan Ade Redho Pangestu bertugas mendorong motor korban ke jalan dan menghidupkannya dengan kunci kontak yang masih tergantung di motor.

“Motor curian tersebut dijual oleh Ade kepada seseorang di Palak Curup seharga Rp 1.800.000. Uang hasil penjualan motor dibagi dua dan digunakan keduanya untuk bermain judi slot,” pungkas Suwarno. ***

Baca Juga: Polsek Terawas Tangkap Terduga Pencuri Buah Sawit: Robinho Ditahan di Musi Rawas

Baca Juga: Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencurian di SDN 2 Negeri Besar, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

 

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *