Joni Rico Kritik Pemberitaan Media Terkait Masa Jabatan HBA: Dinilai Tidak Berdasar, Berikut Penjelasan!. (Poto: dri/dok)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media di Empat Lawang terkait perhitungan masa jabatan H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni, Ketua Tim Sukses HBA-HENNY, Joni Rico, menyatakan bahwa tanggapan tersebut hanyalah bentuk pembodohan terhadap masyarakat.
Dan hal itu menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak kompeten serta tidak memiliki pemahaman yang cukup dalam bidang tersebut.
Baca Juga: HBA-Henny Yakin Lolos Tes Kesehatan, Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada Empat Lawang
Baca Juga: Sidang Terbuka Sengketa Pilkada Empat Lawang Berlanjut, Kuasa Hukum Pemohon Kritik Sikap KPU
Oleh karena itu, Joni Rico menjelaskan tanggapan terkait perhitungan masa jabatan kedua mantan kepala daerah ini, yaitu H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni tidak lain merupakan edukasi bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
” Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah dibodohi oleh oknum atau kelompok tertentu”, ungkapnya
Sebab lanjutnya, di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, masyarakat dapat secara mandiri mengakses dasar hukum yang jelas dalam menghitung masa jabatan kepala daerah.
Adapun landasan yang digunakan oleh pemberitaan sebelumnya untuk perhitungan masa jabatan H. Syahril Hanafiah dan H. Budi Antoni adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang dituangkan dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: KPK: Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Berstatus Tersangka
Baca Juga: Tim Hukum HBA Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Bawaslu
Jika dijelaskan secara rinci, landasan ini menyatakan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah dimulai sejak yang bersangkutan menjalani jabatan tersebut, baik sebagai pejabat definitif maupun Penjabat Sementara.
Dalam konteks ini, masa jabatan H. Syahril Hanafiah sebagai Bupati Empat Lawang dihitung sejak beliau menjabat sebagai Penjabat Sementara (Plt) pada 23 Oktober 2015.
Terkait penggunaan istilah “berhalangan sementara,” yang dipermasalahkan dalam pemberitaan oleh salah satu media, Joni Rico menyarankan agar pihak tersebut terlebih dahulu membaca dan mempelajari poin 5 Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.1.2.3/3530/OTDA.
Surat tersebut secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah, dalam hal ini H. Syahril Hanafiah, dihitung sejak dikeluarkannya surat keputusan penetapan Plt atau ketika kepala daerah definitif, H. Budi Antoni, mengalami “berhalangan sementara.”
Sedangkan surat keputusan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 131.16/5778 tentang pemberhentian sementara bupati Empat Lawang provinsi sumatera selatan tanggal 22 Oktober 2015.
” Oleh karena itu, pemberitaan yang menyatakan bahwa masa jabatan H. Syahril Hanafiah dihitung sejak ditetapkan sebagai Plt pada 23 Oktober 2015, dan masa jabatan H. Budi Antoni dihitung sejak diresmikannya sebagai Bupati Empat Lawang Periode 2013-2018 pada 21 Agustus 2013 hingga 23 Oktober 2015, adalah benar menurut hukum yang berlaku”, tukasnya. ***
Baca Juga: H. Budi Antoni Tempuh Jalur Hukum, Gugat KPUD Empat Lawang Terkait Sengketa Pencalonan Pilkada
Baca Juga: Diduga KPU Empat Lawang “Menjegal” Pasangan HBA dan Heni dalam Pilkada 2024
(dri/dri)