Kuasa Hukum HBA-Henny Tanggapi Sanggahan Warga Terkait Isu Dua Periode, Fahmi: KPU Jangan Blunder Lagi!

Kuasa Hukum HBA-Henny Tanggapi Sanggahan Warga Terkait Isu Dua Periode, Fahmi: KPU Jangan Blunder Lagi!

Kuasa Hukum HBA-Henny Fahmi Nugroho, SH., MH. (Poto: dri/lintassriwijaya.com)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kuasa hukum bakal pasangan calon HBA-Henny, Fahmi Nugroho, SH., MH., hari ini menyampaikan surat penjelasan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Jum’at, 20 September 2024.

Surat tersebut disampaikan untuk menanggapi sanggahan yang diajukan oleh warga terkait isu masa jabatan dua periode yang melibatkan kliennya.

Baca Juga: Diduga KPU Empat Lawang “Menjegal” Pasangan HBA dan Heni dalam Pilkada 2024

Baca Juga: H. Budi Antoni Tempuh Jalur Hukum, Gugat KPUD Empat Lawang Terkait Sengketa Pencalonan Pilkada

Dalam keterangannya, Fahmi Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban yang menanggapi secara langsung sanggahan tersebut.

“Hari ini kita menyampaikan surat penjelasan mengenai dua periode, jadi kita menyanggah sanggahan dari warga terkait hal tersebut,” ujar Fahmi pada awak media

Fahmi juga berharap agar KPU menerima penjelasan mereka sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kita harap KPU terima dulu, jadi setelah dilakukan penelitian baru lah tanggal 22 itu penentuannya,” tambahnya.

Baca Juga: HBA Bakal Gugat KPUD Empat Lawang, Fahmi Nugroho: Kita Sudah Siapkan Formula Untuk Sengketakan KPU

Baca Juga: Diduga KPU Empat Lawang Tidak Mau Berikan Salinan DPT Terbaru Kepada Paslon HBA-HENNY

Ia menekankan bahwa jika keputusan KPU nantinya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

“Kalau memang tidak sesuai dengan aturan, kita tempuh upaya hukum lagi,” tegas Fahmi.

Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga mengingatkan KPU agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Jangan blunder untuk kedua kali, kan KPU sudah blunder satu kali, nah jangan kedua kali,” pungkasnya.

Keputusan KPU pada tanggal 22 mendatang akan menjadi penentu kelanjutan proses pencalonan HBA-Henny.

Pihaknya berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dalam pelaksanaan pemilu. ***

Baca Juga: KPK: Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Berstatus Tersangka

Baca Juga: Tim Hukum HBA Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Bawaslu

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *