Pemkab Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Desa

Pemkab Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Desa

Pemkab Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan di Desa. (Poto: ist/ist)

LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pekerja rentan di desa-desa Kabupaten Lahat dipastikan akan mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.

Kepastian ini muncul setelah Pemkab Lahat, bersama BPJS Ketenagakerjaan, meluncurkan program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, pada Rabu (25/9/2024).

Baca Juga: Ini 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Berikut Daftar Lengkapnya

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nunggak 35.6 Miliar, Ormas Kinprojamin Empat Lawang Desak APH Periksa Dinas Terkait

Acara ini dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel, Muara Enim, dan Lahat, serta camat dan kepala desa dari Kecamatan Merapi Timur.

Bupati Lahat, Imam Pasli, SSTP MSi, mengatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Surat Edaran Bupati Lahat pada Juni 2024.

“Program ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di desa-desa yang belum terlindungi oleh asuransi ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja desa, terutama dalam menghadapi risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja dan kematian. Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja kita dari berbagai risiko tersebut,” ujar Imam.

Imam juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada 21.600 pekerja rentan di 360 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Lahat. Dia berharap program ini dapat terus berlanjut dan mencakup lebih banyak pekerja desa yang belum terlindungi.

Baca Juga: MIRIS!, Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang Terjerat Tunggakan 35.6 Miliar Kepada BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Sosial

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin SE MM, menyatakan bahwa program ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan di desa akan mendapatkan dua jenis perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Muhyidin.

Muhyidin juga menjelaskan bahwa JKK memberikan manfaat berupa penggantian biaya pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, serta beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta. Sementara itu, JKM memberikan santunan sebesar Rp42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.

Kepala Desa Pandan Arang Ulu, Sukarti Dapati, menyatakan bahwa desanya telah mendaftarkan sekitar 144 warga yang memenuhi syarat menjadi peserta. Ini juga merupakan bagian dari upaya menekan kemiskinan ekstrem di desa.

“Upaya tersebut sudah kami laksanakan,” ujar Sukarti.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye SH MH, menambahkan bahwa dari 360 desa yang telah terdaftar, 115 desa dengan 7.045 pekerja sudah tercakup dalam program, sementara 245 desa lainnya dengan 14.700 pekerja masih dalam proses pembayaran iuran.

Dalam peresmian ini, juga dilakukan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Gumay Talang, serta Desa Kupang, Kecamatan Pagar Gunung.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada desa-desa terbaik yang telah mendaftarkan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Desa Bintuhan Kecamatan Kota Agung, Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Desa Pandan Arang Ulu Kecamatan Kota Agung, dan Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur. ***

Baca Juga: Ratusan Pegawai Non ASN Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Kadinkes : Preminya Dibayarkan Oleh Dinas Kesehatan

Baca Juga: Pemkab Lahat Terima UHC Award 2024, Pj Bupati Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *