Polsek Terawas Tangkap Terduga Pencuri Buah Sawit: Robinho Ditahan di Musi Rawas. (Poto: dri/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polsek Terawas Polres Musi Rawas (Mura) menangkap dan menahan terduga pelaku pencurian, Robinho (49), di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Rabu (4/9/2024).
Robinho, warga Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, diduga mencuri buah sawit milik SY (54) di kebun milik korban di Dusun IV, Desa Babat, sekitar pukul 00.00 WIB pada hari yang sama.
Baca Juga: Hermansyah Ditangkap di Kebun Sawit PT AKL: Polisi Sita 1,16 Gram Sabu dari Tas Selempang
Baca Juga: Curi Mobil Toyota Terios, Andi Saputra Ditangkap Polisi di Pondok Kebun Sawit
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi pada Rabu (4/9/2024).
“Benar, kami telah menangkap pelaku pencurian buah sawit milik warga di kebun Dusun IV, Desa Babat,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/IX/2024/SPKT/Polsek Bkl Ulu Terawas/Polres Mura/Polda Sumsel tertanggal 4 September 2024, kejadian berawal dari laporan korban yang melaporkan pencurian buah kelapa sawit secara lisan ke Polsek Terawas pada pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Polsek Megang Sakti Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit di Musi Rawas, Rekannya Masih Buron
Baca Juga: Polsek Muara Lakitan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit di Desa Prabumulih
Korban kemudian meminta bantuan patroli ke kebun sawitnya sekitar pukul 04.00 WIB. Saat berada di lokasi, korban bersama anaknya melihat Robinho dan beberapa rekannya sedang melakukan pencurian. Korban berteriak untuk menghentikan pelarian tersangka, yang kemudian melarikan diri ke sungai.
Petugas akhirnya berhasil menangkap Robinho, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri. Tersangka dibawa ke Polsek Terawas untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 43 janjang buah sawit, dengan berat sekitar 1.300 kg, yang diperkirakan bernilai Rp 2.860.000. Selain tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua buah tojok sawit, sebilah parang, satu buah egrek, dan 43 janjang sawit. ***
(dri/dri)