Sidang Terbuka Sengketa Pilkada Empat Lawang Berlanjut, Kuasa Hukum Pemohon Kritik Sikap KPU

Sidang Terbuka Sengketa Pilkada Empat Lawang Berlanjut, Kuasa Hukum Pemohon Kritik Sikap KPU

Sidang Terbuka Sengketa Pilkada Empat Lawang Berlanjut, Kuasa Hukum Pemohon Kritik Sikap KPU. (Poto: dri/lintassriwijaya.com)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Proses penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang kembali memasuki babak baru dengan dilaksanakannya musyawarah terbuka pada hari ini. Jum’at 13 September 2024.

Musyawarah ini merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya yang sempat menuai kritik karena Majelis Musyawarah tidak mengakomodir opsi kesepakatan para pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Tim Hukum HBA Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Bawaslu

Baca Juga: H. Budi Antoni Tempuh Jalur Hukum, Gugat KPUD Empat Lawang Terkait Sengketa Pencalonan Pilkada

Namun, hari ini, apresiasi disampaikan kepada Majelis Bawaslu Kabupaten Empat Lawang karena telah membuka dan mengakomodir kesepakatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, serta diperkuat oleh Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan.

Dalam musyawarah hari ini, kuasa hukum dari pihak Pemohon, Nico Thomas S.H. dan Beni Haprizal S.H., kembali menegaskan bahwa mereka tetap mengajukan opsi kesepakatan terkait penyelesaian sengketa ini.

Nico Thomas menyampaikan bahwa sengketa ini dapat dihentikan jika proses pendaftaran Pemohon, yakni Bakal Calon Bupati H. Budi Antoni Al Jufri S.E. dan Bakal Calon Wakil Bupati Henny Verawati S.E., MM., diterima oleh pihak Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang, dengan merujuk pada surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024.

Menurut Nico Thomas, jika kesepakatan ini disetujui, maka tinggal dibuatkan berita acara yang dituangkan dalam putusan akhir.

” Dengan demikian, sengketa bisa diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Namun, KPU Kabupaten Empat Lawang justru menyatakan keberatan dengan opsi tersebut, dengan alasan bahwa sengketa yang sedang berjalan berbeda dengan isi surat KPU Nomor 2038 tersebut”, kata Nico

Baca Juga: Diduga KPU Empat Lawang “Menjegal” Pasangan HBA dan Heni dalam Pilkada 2024

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Lubuklinggau: Tuntut Hentikan Angkutan Batu Bara dan Revisi UU Pilkada

Keberatan KPU Empat Lawang ini dianggap keliru oleh pihak Pemohon.

Menurut mereka, surat KPU yang baru dikeluarkan itu sangat terkait dengan sengketa yang sedang berjalan, karena sengketa ini berkaitan dengan pengembalian berkas pendaftaran Pemohon yang sebelumnya dianggap tidak lengkap.

” Padahal, menurut hasil dengar pendapat di Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu, kekurangan berkas tersebut telah diakomodir dalam surat KPU terbaru. Sehingga, dalih yang disampaikan KPU Empat Lawang dinilai tidak tepat”, cetusnya

Sebelumnya, dalam musyawarah tertutup, KPU Empat Lawang sempat menyatakan bahwa mereka akan menerima pendaftaran Pemohon jika ada regulasi atau aturan baru yang mengatur hal tersebut.

” Kini, dengan keluarnya surat KPU Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, regulasi baru itu sudah ada, sehingga seharusnya KPU dapat menerima pendaftaran Pemohon”, jelas Nico

Dalam musyawarah terbuka hari ini, pihak Pemohon menyayangkan sikap KPU Empat Lawang yang tiba-tiba menolak opsi kesepakatan, sehingga musyawarah tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan alat bukti.

Baca Juga: Putusan MK Hapus Opsi Kotak Kosong Pilkada 2024, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki

Baca Juga: Ribuan Pendukung H. Budi Antoni dan Henny Verawati Serbu Kantor KPUD Empat Lawang, Tunjukkan Dukungan Kuat untuk Pilkada Mendatang

Menurut Nico Thomas secara hukum, pengembalian berkas pendaftaran oleh KPU Empat Lawang dengan alasan kelengkapan surat kesepakatan dari partai pengusung adalah tidak tepat.

Selain itu, Nico juga mengkritik keputusan Majelis yang secara sepihak menjadwalkan musyawarah lanjutan pada hari Minggu, 15 September 2024, meskipun mereka sudah mengajukan opsi untuk mengadakan musyawarah pada hari Selasa atau Rabu.

” Keputusan ini dianggap tidak masuk akal, mengingat hari Minggu merupakan hari libur, dan masih ada cukup waktu dalam 12 hari kalender sejak sengketa diregister”, terangnya

Nico kembali menegaskan bahwa mereka beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara cepat dan damai, dengan tetap menghormati proses demokrasi di Kabupaten Empat Lawang.

” Untuk itu, kami berharap proses demokrasi di Empat Lawang ini bisa hidup dan berjalan dengan baik. Janganlah pesta demokrasi rakyat Empat Lawang tercoreng dengan hal-hal seperti ini. Biarlah rakyat yang menikmati proses demokrasi yang baik dan rakyat yang menentukan pilihan pemimpin nya pada pemilihan nanti. Sehingga tidak ada kandidat bakal calon yang terdzolimi dan pada akhirnya rakyat bisa memenuhi hak demokrasi nya”, tukasnya. ***

Baca Juga: Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bawaslu Empat Lawang, Puluhan Masyarakat Minta Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan HBA-Henny

Baca Juga: Paslon HBA-Henny Siap Daftar Cabup dan Cawabup Empat Lawang, Masyarakat: Jangan Mudah Terprovokasi

 

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *