Tersangka Pencurian Motor di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Pendekatan Persuasif Polisi

Tersangka Pencurian Motor di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Pendekatan Persuasif Polisi

Tersangka Pencurian Motor di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Pendekatan Persuasif Polisi. (Poto: dri/dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Berkat pendekatan persuasif yang dilakukan oleh personel Polsek Tugumulyo dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana) berhasil diamankan.

Tersangka, Eko Cahyono (32), seorang pedagang yang merupakan warga Dusun I, Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, menyerahkan diri kepada pihak berwajib sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: Curi 85 Jenjang Sawit PT Sawit Mas Sejahtera, Firliansyah Ditangkap Polisi

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Mantan Karyawan Pencuri Getah Karet di OKU Timur

Tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG-6850-GAA dan satu unit HP VIVO Y03 milik KO (66), yang terjadi di rumah korban di Desa Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (11/9/2024).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, SH, yang didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Rusdan, membenarkan hal tersebut pada Rabu (18/9/2024).

“Kami telah menahan tersangka, Eko Cahyono, karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Yang bersangkutan menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh personel kami,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi Kapolsek Tugumulyo.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/B.09/IX/2024/SPKT.Sek Tugumulyo/Res.Mura/Sumsel, tertanggal 12 September 2024.

Baca Juga: Dua Petani Tertangkap Tangan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBI OKU

Baca Juga: Polsek Terawas Tangkap Terduga Pencuri Buah Sawit: Robinho Ditahan di Musi Rawas

Kasus ini bermula ketika tersangka, bersama dua rekannya, Ahmad Syfrizal dan Nanda Suharmoko (keduanya sudah menjalani hukuman), melakukan pencurian di rumah korban. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan satu unit HP VIVO Y03.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tugumulyo, Polres Mura, untuk ditindaklanjuti,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa personel Polsek Tugumulyo terus melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka. Pendekatan persuasif dilakukan kepada keluarga tersangka agar Eko Cahyono menyerahkan diri.

“Pada Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka dengan kooperatif diantar oleh keluarganya ke Polsek Tugumulyo. Tersangka kemudian dilimpahkan ke Polres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka, barang bukti berupa sebilah pisau dengan sarung paralon hitam sepanjang sekitar 20 cm juga diamankan,” tutupnya. ***

Baca Juga: Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Pencurian di SDN 2 Negeri Besar, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Motor, Pemuda Asal Rejang Lebong Ditangkap Polisi

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *