Tim Kuasa Hukum HBA dan Henny Laporkan Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. (Poto: ist/lintassriwijaya.com)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Tim kuasa hukum H Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Heni Verawati menyerahkan berkas pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Namun, kedatangan mereka tidak disambut langsung oleh Ketua Bawaslu. Rabu, 25 September 2024.
Surat pengaduan tersebut diterima oleh staf penerima sengketa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Berkas tersebut diantarkan langsung oleh kuasa hukum H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati.
Baca Juga:Â Ketua Tim Pemenangan Bacalon HBA dan Henny Tegaskan Tidak Ada Pengerahan Massa Pasca Keputusan KPU
Baca Juga:Â Tim Hukum HBA Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Bawaslu
Berkas pengaduan ini diterima oleh staf Bawaslu dan diserahkan oleh Tim hukum HBA-Henny terkait surat berita acara dari KPU, yang menyatakan penolakan berkas calon bupati dan wakil bupati H Budi Antoni Aljufri dan Heni Verawati.
Ketika ditanya soal potensi pidana, Tim Kuasa Hukum HBA-HENNY, Niko menjelaskan, ” Terkait pidananya, kami akan pelajari lebih lanjut. Apakah penolakan yang sudah terjadi beberapa kali itu mengandung unsur pidana atau tidak, akan kami telusuri. Yang jelas, kami sudah mengambil langkah-langkah hukum terkait penolakan berkas pencalonan pasangan H Budi Antoni Aljufri dan Heni Verawati.”
Niko juga menegaskan bahwa laporan mereka didasari oleh keputusan KPU yang dikeluarkan melalui berita acara, sehingga pihaknya merasa perlu mengajukan pengaduan ke Bawaslu.
Dasar dari pengaduan tersebut adalah KPU menyatakan bahwa HBA telah menjalani masa jabatan dua periode.
Baca Juga:Â Kuasa Hukum HBA-Henny Tanggapi Sanggahan Warga Terkait Isu Dua Periode, Fahmi: KPU Jangan Blunder Lagi!
Baca Juga:Â Joni Rico Kritik Pemberitaan Media Terkait Masa Jabatan HBA: Dinilai Tidak Berdasar, Berikut Penjelasan!
Namun, Niko meyakini bahwa berkas yang diserahkan telah lengkap dan seharusnya bisa langsung diregister oleh pihak Bawaslu.
“Kami yakin bahwa berkas kami sudah lengkap. Berdasarkan data yang kami berikan, kami merasa tidak ada kekurangan,” tambah Niko.
Niko juga menyatakan keyakinannya bahwa keputusan KPU terkait dua periode jabatan HBA adalah keliru.
“KPU Empat Lawang mengatakan bahwa HBA sudah menjalani dua periode, namun menurut kami perhitungannya keliru. Prosesnya sudah jelas, tetapi seolah-olah KPU telah melanggar aturan yang ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum HBA melakukan langkah hukum melalui Bawaslu agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut. “Kami berharap Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dapat memproses pengaduan ini,” pungkas Niko. ***
Baca Juga:Â Bantah Isu Dua Periode, Kuasa Hukum: HBA Hanya Menjabat Satu Periode sebagai Bupati Empat Lawang
Baca Juga:Â Tim Hukum HBA Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Empat Lawang ke Bawaslu
(dri/dri)