Dua Warga Mardiharjo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara. (Poto: dri/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM — Apriansyah (29) dan Sutekno (53), keduanya warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap oleh tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura di sebuah rumah di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Apriansyah ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Talang Jawa Selatan
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak di Lubuklinggau Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Sedangkan dari tersangka Sutekno, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,14 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah pireks kaca berisi kristal putih seberat bruto 1,48 gram dan satu alat hisap sabu (bong), yang ditemukan di hadapan tersangka saat penangkapan. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, SH, yang didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus narkotika ini,” ujar Kasat Narkoba.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Musi Rawas, Tersangka Juga Terlibat Kasus Narkoba
Baca Juga: Kabupaten Lahat Masuk Zona Rawan Narkoba, Pj Bupati Serukan Pemberantasan di Desa
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penyimpanan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu di tangan masing-masing tersangka.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. ***
Baca Juga: Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Ditemukan 0,31 Gram Sabu
(dri/dri)