Gara-Gara Kursi Plastik, Warga Way Kanan Tusuk Tetangga hingga Ditangkap Polisi

Gara-Gara Kursi Plastik, Warga Way Kanan Tusuk Tetangga hingga Ditangkap Polisi

Gara-Gara Kursi Plastik, Warga Way Kanan Tusuk Tetangga hingga Ditangkap Polisi. (Poto: ilustrasi)

WAY KANAN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang pelaku penganiayaan di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Baradatu.

Pelaku berinisial DM (40), warga Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, diamankan di rumahnya pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama setelah kejadian.

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Anirat, Pria ini Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Serius

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Pantai Jodoh, Ternyata Gegara Tertawa

Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang bekerja di dekat rumahnya.

Korban mengambil kursi plastik milik pelaku yang berada di teras depan rumah pelaku untuk duduk dan mengamati pekerjaan tukang bangunan tersebut.

Saat itu, pelaku yang berniat duduk di teras untuk mengupas mangga tidak melihat kursi plastiknya. Pelaku kemudian mendapati kursinya telah diduduki oleh korban, yang membuatnya tersinggung.

“Pelaku merasa tersinggung ketika melihat kursi plastiknya telah diduduki oleh korban,” ujar Herwin pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Kasus Narkotika Menurun, Ada Yang Mengalami Peningkatan, Kasus Apa Itu.?

Baca Juga: Diduga Dianiaya Trisno Sobek Kepala

Pelaku dan korban terlibat adu mulut. Dalam pertengkaran tersebut, pelaku kemudian langsung menusuk lengan korban menggunakan badik yang sedang dipegangnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Baradatu.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Herwin.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. ***

Baca Juga: Warga Jakabaring Laporkan Tetangga atas Dugaan Penganiayaan

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum Pegawai Lapas

 

 

(dri/dri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *