Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Empat Lawang HBA-HENNY Menilai Jawaban KPU Tidak Ada Hal yang Baru. (Poto: dri/lintassriwijaya.com)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Kuasa hukum dari bakal calon Bupati Empat Lawang, HBA-HENNY, menilai bahwa jawaban yang disampaikan oleh termohon (KPU Empat Lawang) dalam sidang sengketa pemilu tidak memberikan hal yang baru.
Menurut Fahmi Nugroho, SH., MH, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) tersebut, KPU hanya mengulangi dalil apa yang telah disampaikan sebelumnya saat memutuskan Paslon HBA-HENNY sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga:Â Loyalis dan Simpatisan HBA-HENNY Tetap Solid Meski Belum Diterima KPU Empat Lawang
Baca Juga:Â Tim Kuasa Hukum HBA dan Henny Laporkan Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
“Tidak ada hal yang baru, apa yang kami dengar dari jawaban termohon hanya mengulang dalil yang sudah disampaikan pada saat TMS dan penerbitan objek sengketa. Termohon tidak menanggapi dalil kami mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023,” ujar Fahmi seusai sidang terbuka di bawaslu Empat Lawang. Selasa, 1 Oktober 2024.
Fahmi menambahkan bahwa dasar KPU Empat Lawang untuk menyatakan Paslon HBA-HENNY sebagai TMS didasarkan pada putusan MK tahun 2009.
Padahal, menurutnya, putusan MK tahun 2009, 2020, dan 2023 saling mengikat secara harmonis dan merupakan satu kesatuan yang utuh.
“Tahun 2023, MK menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan pejabat sementara (Pjs) sama dengan bupati definitif, jadi tidak ada perbedaan,” lanjut Fahmi, menegaskan bahwa tidak ada hal baru yang disampaikan KPU dalam persidangan tersebut.
Baca Juga:Â Ketua Tim Pemenangan Bacalon HBA dan Henny Tegaskan Tidak Ada Pengerahan Massa Pasca Keputusan KPU
Baca Juga:Â Kuasa Hukum HBA-Henny Tanggapi Sanggahan Warga Terkait Isu Dua Periode, Fahmi: KPU Jangan Blunder Lagi!
Selain itu, Fahmi juga menyoroti tanggapan dari pihak terkait yang merupakan kuasa hukum dari pasangan Joncik Muhammad-Arifai.
Fahmi mengungkapkan bahwa pihak terkait hanya menyampaikan hal-hal yang bersifat politis dan tidak substansial, dengan menyebutkan masalah moral dan etika HBA yang pernah terkait dengan kasus korupsi.
Namun, menurut Fahmi, norma hukum telah jelas menyatakan bahwa meskipun seseorang pernah terlibat dalam kasus korupsi, selama ancaman hukuman tidak mencapai empat tahun, yang bersangkutan tetap berhak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
“Tidak ada larangan bagi seorang narapidana untuk mengikuti kontestasi pilkada jika hukuman yang dijatuhkan tidak sampai dengan ancaman empat tahun,” jelas Fahmi.
Dengan keyakinan tinggi, Fahmi optimis bahwa HBA akan tetap bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Empat Lawang 2024.
“Kami yakin 99,9 persen, bahwa jika permohonan kami ditolak, itu berarti hukum telah dilanggar. Putusan MK harus ditaati, bukan hanya amar putusannya, tapi juga pertimbangannya harus ditaati, semua orang sudah sepakat itu. Nah, dalam hal ini kalau memang ditolak, maka putusan MK itu di kangkangi oleh majelis”, tutupnya. ***
Baca Juga:Â Joni Rico Kritik Pemberitaan Media Terkait Masa Jabatan HBA: Dinilai Tidak Berdasar, Berikut Penjelasan!
Baca Juga:Â Bantah Isu Dua Periode, Kuasa Hukum: HBA Hanya Menjabat Satu Periode sebagai Bupati Empat Lawang
(dri/dri)