Lakukan Perbuatan Anirat, Pria ini Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Serius

Lakukan Perbuatan Anirat, Pria ini Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Serius

Lakukan Perbuatan Anirat, Pria ini Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Srius. (Poto: ist/dok polisi)

WAY KANAN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (42), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat), sehingga menyebabkan korban mengalami luka serius, pada Minggu (27/10/2024).

Penganiayaan tersebut terjadi di dalam sebuah truk yang diparkir di depan rumah seorang saksi berinisial T, yang berada di Dusun IV, Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Pantai Jodoh, Ternyata Gegara Tertawa

Baca Juga: Kasus Narkotika Menurun, Ada Yang Mengalami Peningkatan, Kasus Apa Itu.?

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Korban, Ruaman (55), warga Dusun I Kampung Rantau Temiang, mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

“Korban mengalami luka terbuka sepanjang 20 cm dengan kedalaman 5 cm di atas lutut kaki kanan, yang menyebabkan tendon putus. Selain itu, terdapat luka terbuka sepanjang 25 cm di bawah lutut kaki kanan, juga dengan tendon putus, serta luka di tangan kanan sepanjang 8 cm, luka di pergelangan tangan sepanjang 5 cm, dan goresan di telinga kiri sepanjang 3 cm. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis,” jelas Kasat Reskrim.

Penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu, Kampung Rantau Temiang. Tak lama setelahnya, pelapor mendapat kabar bahwa korban telah dianiaya oleh HS dan anaknya berinisial D, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Setibanya di rumah sakit, pelapor mendapati korban mengalami luka serius akibat senjata tajam di bagian pelipis kiri, tangan kanan, dan kaki kanan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjit Polres Way Kanan.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat. Dalam waktu 1×24 jam, HS berhasil diamankan pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Setelah membacok korban dengan senjata tajam, kedua pelaku langsung melarikan diri. Berkat kerjasama antara Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Kanit II Satreskrim Polres Way Kanan serta masyarakat, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan,” lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga: Warga Jakabaring Laporkan Tetangga atas Dugaan Penganiayaan

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Antara Sesama LC Karaoke di Lubuklinggau Berakhir dengan Restorative Justice

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap HS tanpa perlawanan. Tersangka dan barang bukti berupa sebilah golok langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. ***

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum Pegawai Lapas

Baca Juga: Tragedi di Solok, Suami Aniaya Istri Hamil Delapan Bulan Hingga Tewas

 

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *