Pengedar Sabu di Jalan Lintas Musi Rawas Ditangkap, Barang Bukti 1,38 Gram Sabu Diamankan

Pengedar Sabu di Jalan Lintas Musi Rawas Ditangkap, Barang Bukti 1,38 Gram Sabu Diamankan

Pengedar Sabu di Jalan Lintas Musi Rawas Ditangkap, Barang Bukti 1,38 Gram Sabu Diamankan. (Poto: dri/dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM — Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah Gunawan (21), warga Budi Mulya, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga: Kabupaten Lahat Masuk Zona Rawan Narkoba, Pj Bupati Serukan Pemberantasan di Desa

Baca Juga: Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan

Dalam penangkapan tersebut, tim “Eagle Squad” menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas rerumputan di pinggir jalan lintas setelah sempat dibuang oleh tersangka saat penangkapan berlangsung. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP M. Romi SH, yang didampingi oleh Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersangka Gunawan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,38 gram,” ujar Kasat Narkoba.

Baca Juga: Tersangka Pencurian Motor di Musi Rawas Serahkan Diri Setelah Pendekatan Persuasif Polisi

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Muara Lakitan dengan 27,02 Gram Sabu, Barang Bukti Disita di Kamar Tersangka

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/72/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Awalnya, tim “Eagle Squad” mendapatkan informasi dari warga terkait adanya seseorang yang menyimpan sabu di Jalan Lintas Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

Setelah memverifikasi informasi tersebut di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait perkara yang menjerat tersangka,” tutupnya. ***

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Sita 12 Paket Barang Bukti Siap Edar

Baca Juga: Polisi Sita 9,70 Gram Sabu dari Tangan Pengedar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

 

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *