Penggerebekan di Muara Beliti, Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,32 Gram. (Poto: dri/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM — Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (19/10/2024).
Tersangka diketahui bernama Anda Citra Kusuma (36), warga Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Baca Juga:Â Kabupaten Lahat Masuk Zona Rawan Narkoba, Pj Bupati Serukan Pemberantasan di Desa
Baca Juga:Â Pengedar Sabu di Jalan Lintas Musi Rawas Ditangkap, Barang Bukti 1,38 Gram Sabu Diamankan
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram,” ujar Kasat Narkoba AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/74/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan sabu di wilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Warga Muara Lakitan dengan 27,02 Gram Sabu, Barang Bukti Disita di Kamar Tersangka
Baca Juga:Â Polisi Tangkap Warga Muara Lakitan dengan 27,02 Gram Sabu, Barang Bukti Disita di Kamar Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Eagle Squad segera menuju ke lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Anda Citra Kusuma beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,32 gram, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, dua pipet yang dipotong miring (skop), satu unit handphone merk Vivo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 220.000.
“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pendalaman kasus,” tambahnya. ***
Baca Juga:Â Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Sita 12 Paket Barang Bukti Siap Edar
Baca Juga:Â Polisi Sita 9,70 Gram Sabu dari Tangan Pengedar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
(dri/dri)