Peningkatan Kinerja Pendidikan: TPP Rp5 Juta untuk Kepsek dan Pengawas di Palembang

Peningkatan Kinerja Pendidikan: TPP Rp5 Juta untuk Kepsek dan Pengawas di Palembang

Peningkatan Kinerja Pendidikan: TPP Rp5 Juta untuk Kepsek dan Pengawas di Palembang. (Poto: ist/ilustrasi)

PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyusun rencana program tahun 2025, di mana ratusan kepala sekolah (kepsek) dan tim pengawas akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Mulai Januari 2025, setiap kepala sekolah dan pengawas akan mendapatkan TPP sebesar Rp5 juta per bulan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Adrianus Amri, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: TPP ASN Tahun 2023 Tidak Cair, PJ Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri Pertaruhkan Jabatannya!

Baca Juga:Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Terlibat Kasus TPPO, Ini Ancamannya

Pemberian TPP kepada kepsek dan pengawas di Palembang berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun depan yang sudah masuk dalam usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dibahas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

Saat ini, terdata ada 317 kepsek yang bisa mendapatkan TPP, yaitu 7 kepsek Taman Kanak-kanak (TK), 249 kepsek Sekolah Dasar (SD), 61 kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 15 tim pengawas, dengan total keseluruhan 332 orang.

“Kemungkinan tahun depan jumlahnya berkurang karena ada yang masuk masa pensiun,” terang Amri.

Menurutnya, tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah, semangat, motivasi, serta sebagai stimulan untuk mendorong perbaikan kualitas pendidikan. Pencairan TPP juga diharapkan dapat meminimalisir penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap TPPO, 6 Orang Berhasil Dipulangkan,

Baca Juga: Kapolri Tekankan Pentingnya Berantas TPPO Untuk Lindungi WNI

“Agar kepala sekolah bisa mengelola dana BOS lebih baik lagi dan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam penggunaannya,” jelasnya.

Rencana pemberian TPP tidak berlaku untuk guru yang belum bersertifikasi. Namun, bagi guru yang sudah bersertifikasi, akan ada penghasilan tambahan bagi guru honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nilainya tidak signifikan tapi cukup untuk memberikan motivasi kepada guru dalam meningkatkan pendidikan,” tambahnya.

Amri mengatakan, TPP diberikan berdasarkan pertimbangan objektif melalui kualitas jam belajar dan penyusunan laporan kinerja berdasarkan poin kredit yang akan disesuaikan dengan absensi tiap bulan. “Sehingga tiap bulan akan ada rekonsiliasi besaran yang bervariasi sesuai evaluasi dan laporan kinerja,” jelasnya. ***

Baca Juga: Kasus Stunting di Muba Turun Drastis Capai 5,2 Persen, TPPS Provinsi Sumsel: Apresiasi Program Kerja dan Strategis Muba

Baca Juga: Ungkap 26 Kasus TPPO di Jateng, Polisi Amankan 33 Tersangka

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *