Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Marga Sakti, 31 Paket Sabu Disita. (Poto: dri/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu (26/10/2024).
Identitas tersangka diketahui bernama Aan Topah (34), warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Talang Jawa Selatan
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak di Lubuklinggau Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M. Romi SH, yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,44 gram,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/76/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Penangkapan bermula ketika “Eagle Squad” mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Musi Rawas, Tersangka Juga Terlibat Kasus Narkoba
Baca Juga: Kabupaten Lahat Masuk Zona Rawan Narkoba, Pj Bupati Serukan Pemberantasan di Desa
Tim segera menuju ke lokasi dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, mereka berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti berupa satu tas selempang hitam merek BAYT yang berisi 31 bungkus plastik klip transparan dengan kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 5,44 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO warna biru yang ditemukan di dekat tersangka saat penangkapan. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat tersangka,” tutupnya. ***
Baca Juga: Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Ditemukan 0,31 Gram Sabu
(dri/dri)