Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Musi Rawas, Tersangka Juga Terlibat Kasus Narkoba. (Poto: dri/dok polisi)
MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM — Rusdianto alias Isat (46), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang sebelumnya ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu, ternyata juga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Ia beraksi bersama rekannya, Agusti Alam (24), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Mura.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap, Motor Dijual untuk Judi Slot
Baca Juga: Jadi Spesialis Curanmor di Empat Lawang, Ibu dan Anak Asal Pagar Alam Terekam CCTV
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya satu STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4107 GI, 60 klip kecil yang diduga berisi sabu, dan satu klip sedang dengan dugaan isi yang sama.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Kami berhasil meringkus tersangka Rusdianto alias Isat dan Agusti Alam. Tersangka Rusdianto juga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan polisi LP/B-235/X/2024/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL tertanggal 16 Oktober 2024, kejadian ini bermula pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Rusdianto masuk ke rumah Erlina melalui pintu samping yang tidak terkunci.
Baca Juga: Kabupaten Lahat Masuk Zona Rawan Narkoba, Pj Bupati Serukan Pemberantasan di Desa
Baca Juga: Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan
Saat berada di ruang keluarga, ia sempat mengambil tablet (handphone) milik Erlina, namun segera mengembalikannya setelah ditanya identitasnya.
Setelah meminta air minum dan berbincang singkat, tersangka keluar dari rumah dan melarikan diri ke rumah Nurlela. Di sana, ia mencuri sepeda motor Honda Vario BG 4107 GI warna hitam milik Nurlela.
Tidak lama kemudian, Erlina menyadari kejadian tersebut dan melapor kepada Nurlela bahwa motornya telah dibawa kabur oleh tersangka.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 dan melaporkannya ke Polres Musi Rawas untuk diproses hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga: Penggerebekan di Muara Beliti, Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 2,32 Gram
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jalan Lintas Musi Rawas Ditangkap, Barang Bukti 1,38 Gram Sabu Diamankan
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya penyerahan tersangka Agusti Alam dari Polsek Muara Kelingi terkait kasus pencurian motor (curanmor).
Pada Rabu, 16 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa motor korban telah dijual kepada tersangka Rusdianto di Desa Bumi Makmur.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Rusdianto, petugas menemukan motor korban. Selain itu, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke kamar belakang untuk menyembunyikan barang bukti.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua wadah minyak rambut yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
“Selain tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4107 GI, 60 klip kecil berisi sabu, dan satu klip sedang,” tutup Kasat Reskrim. ***
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, Ditemukan 0,31 Gram Sabu
Baca Juga: Polres Kota Pagar Alam Berhasil Menangkap DPO Curanmor Selama 3 Tahun Terjaring Ops Pekat Musi 2024
(dri/dri)