Usai Sudah Polemik Mengenai Periodesasi Perhitungan Masa Jabatan Pilkada Empat Lawang. HBA_Henny Lolos Paslon Bupati Empat Lawang 2024?, Ini Penjelasannya !!!

Usai Sudah Polemik Mengenai Periodesasi Perhitungan Masa Jabatan Pilkada Empat Lawang. HBA_Henny Lolos Paslon Bupati Empat Lawang 2024?, Ini Penjelasannya !!!

Kuasa Hukum HBA-HENNY Fahmi Nugroho, SH., MH (Kanan), dan Ahli Hukum DR Yuli Asmara Triputra polsri (Kiri). (Poto: ist/kolase)

EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Usai sudah polemik mengenai periodesasi perhitungan masa jabatan. Dimana menurut KPU Empat Lawang HBA sudah menjalani 2 tahun 8 bulan 7 hari, sementara hitungan kuasa hukum HBA 2 tahun 1 bulan 27 hari.

Perselisihan periodesasi ini sudah berlangsung sejak hari Jum’at tanggal 27 September 2024 (wajib putus 12 hari, Red) setiap hari marathon sampai dengan Kamis, 03 Oktober 2024 di Bawaslu Empat Lawang, dengan agenda pembuktian surat, saksi dan ahli.

Baca Juga: “Sumpah Serapah!” Ibu-Ibu Peduli Empat Lawang Gelar Aksi Damai, Tuntut Netralitas Bawaslu dan KPU di Pilkada 2024,

Baca Juga: HBA TMS Karena Polemik Masa Jabatan?, Ahli Hukum Ungkap HBA Miliki Potensi Mencalonkan Diri

Dari pagi sampai malam, massa dari berbagai pihak turut hadir pada sidang tersebut sehingga pihak kepolisian menjaga ketat ruang sidang di Bawaslu Empat Lawang.

Hal ini diterangkan oleh saksi ahli Raden Hendi Nur Kusuma, yang ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan jabatan Kasubdit Wilayah 1 DIT. Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ahli kemendagri menjelaskan bahwa

“Mahkamah Konstitusi memaknai pelaksana tugas adalah pejabat sementara”.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum HBA menyatakan optimis 99,9% HBA akan lolos sebagai Paslon Bupati Empat Lawang 2024, sehingga masyarakat Empat Lawang akan ada 2 pilihan pada pencoblosan serentak 27 November 2024.

Hal ini senada pada dalil permohonan kuasa hukum HBA, “ketika H. Syahril Hanafiah yang pada saat itu sebagai Wakil Bupati telah resmi ditunjuk oleh mendagri sebagai pelaksana tugas Bupati Empat Lawang, maka berdasarkan ketentuan hukum Pasal 19 huruf c PKPU No. 8/2024 (masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, Red) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati Empat Lawang HBA-HENNY Menilai Jawaban KPU Tidak Ada Hal yang Baru

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum HBA dan Henny Laporkan Pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang

Maka sejak itulah (tanggal 22 Oktober 2015), dihitung masa jabatan definitifnya. Yang artinya, masa jabatan Bupati definitif sebelumnya (HBA, Red) berhenti perhitungan masa jabatannya.” ujar Fahmi Nugroho, SH, MH selaku kuasa HBA.

“HBA dilantik 26 Agustus 2013 dan berhenti perhitungan masa jabatannya tanggal 22 Oktober 2015 adalah 2 tahun 1 bulan dan 27 hari. Maka berdasarkan Pasal 19 huruf (b) angka (2) PKPU No. 8 tahun 2024, apabila masa jabatan belum genap 2,5 tahun, maka tidak terkategori satu periode”.

Sementara, ahli Profesor. Dr. Febrian, SH., M.S Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya(Unsri) dalam persidangan dengan tegas menyatakan :

“KPU bisa saja salah dalam hitungan masa periodesasi, maka dari itu kewenangan Bawaslu yang akan menganulirnya, atau bisa juga dari instansi yang diatasnya secara berjenjang yang memperbaiki kesalahannya”. Semua ini masih ranah perdebatan diruang akademisi, sudah biasa ada penafsiran yang berbeda”, tutupnya.

Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum HBA, Prof. Febrian juga berpendapat “peraturan hukum yang lebih rendah (PKPU, Red) akan menjadi batal demi hukum apabila bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi” (UU, Red).

Hal ini dikuatkan oleh ahli dari HBA, Dr. H. Yuli Asmara Triputra, SH, M.Hum, HBA dikategorikan terhitung hanya 1 Periode menjabat kepala daerah berdasarkan ketentuan mengenai cara menghitung masa jabatan, yang diatur dalam peraturan yang berlaku.(red)

Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Bacalon HBA dan Henny Tegaskan Tidak Ada Pengerahan Massa Pasca Keputusan KPU

Baca Juga: Diduga KPU Empat Lawang Tidak Mau Berikan Salinan DPT Terbaru Kepada Paslon HBA-HENNY

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *