Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Lubuklinggau, Berkat Rekaman CCTV

Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Lubuklinggau, Berkat Rekaman CCTV

Dua Tersangka Curanmor Ditangkap di Lubuklinggau, Berkat Rekaman CCTV. (Poto: dri/dok polisi)

MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, pada Rabu (1/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Identitas kedua tersangka adalah Endi Widiyanto (25), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan RF (16), seorang pelajar yang juga warga Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Musi Rawas, Tersangka Juga Terlibat Kasus Narkoba

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap, Motor Dijual untuk Judi Slot

Mereka diduga merampas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX merah dengan nomor polisi A-4412-DJ milik RN (23) di Toko Cantik, Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, yang didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, membenarkan penangkapan ini pada Jumat (1/11/2024).

“Berkat kerja sama personel Tim Landak, tersangka Endi Widiyanto dan RF berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas.

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan kedua tersangka diawali dari viralnya video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha NMAX merah di Kecamatan Megang Sakti dan Honda Scoopy merah-hitam di Kecamatan Purwodadi. Video tersebut viral di media sosial dan memudahkan proses identifikasi pelaku.

Baca Juga: Jadi Spesialis Curanmor di Empat Lawang, Ibu dan Anak Asal Pagar Alam Terekam CCTV

Baca Juga: Pantau Lokasi Target, Komplotan Curanmor Pakai Drone Setiap Mencuri

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka, Endi dan RF, melakukan pencurian tersebut pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah melacak keberadaan RF, anggota Satreskrim Polres Mura berhasil menangkapnya, dan RF mengakui keterlibatannya dalam pencurian bersama Endi.

Berdasarkan pengakuan RF, tim melakukan pengembangan hingga menangkap Endi di rumahnya di Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau. Dalam interogasi, Endi mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curian dijual di Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke Desa Kampung Jeruk Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, dengan dukungan Polsek Padang Ulak Tanding.

Di lokasi ini, mereka menemukan tiga unit sepeda motor, yakni Yamaha NMAX, Honda Scoopy, dan Honda Beat, meskipun pemilik rumah tidak berada di tempat.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Vixion putih, satu unit Yamaha NMAX, serta pakaian milik RF dan Endi,” tambah Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyebutkan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-02/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024, kejadian bermula saat korban masuk ke Toko Cantik dan memarkir sepeda motor NMAX dengan kunci yang masih terpasang di kontak. Saat keluar dari toko, korban mendapati motornya telah hilang.

Dalam rekaman CCTV, saksi melihat dua pria menggunakan Yamaha Vixion putih-hitam berhenti di depan toko. Salah satu pelaku, berperawakan sedang dan berkulit sawo matang, masuk ke dalam toko, sempat bertanya kepada pegawai tentang gelang, lalu segera keluar dan membawa kabur motor korban.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Megang Sakti,” tutupnya. ***

Baca Juga: Pelaku dan Penadah Hasil Curanmor ditangkap Polsek Bayung Lencir. Ini Pasal yang Disangkakan!

Baca Juga: Polres Kota Pagar Alam Berhasil Menangkap DPO Curanmor Selama 3 Tahun Terjaring Ops Pekat Musi 2024

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *