Mengenal Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI): Garda Depan Pemberantasan Korupsi di Tanah Air. (Poto: ist/ist)
PONTIANAK, LINTASSRIWIJAYA.COM– Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) merupakan salah satu organisasi masyarakat (ORMAS) yang berdiri dengan tujuan mulia untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Didirikan pada tanggal 20 April 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat, organisasi ini lahir dari semangat Gerakan Peduli Bangsa Kalimantan Barat.
Baca Juga:Â Pergantian Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Empat Lawang, Haru, Komitmen, dan Perubahan
Baca Juga:KPK: Satu Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Berstatus Tersangka
Dengan ketua umum Burhanudin Abdullah, LAKI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Organisasi ini memiliki visi kuat: Berkarya Kita Jaya, Maju Dalam Kebersamaan, Bersatu Dalam Berantas Korupsi.
Melalui pendekatan kerakyatan yang dinamis, LAKI bertekad mempersatukan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama berperan aktif mendukung pemerintah dalam memerangi korupsi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Landasan Hukum yang Kokoh
Keberadaan LAKI berpedoman pada berbagai regulasi dan undang-undang, di antaranya:
1. Pasal 33 dan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang ORMAS dan LSM
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Legalitas yang Terjamin
Organisasi ini telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan nomor registrasi 039/D.III.4/X/2010. Selain itu, LAKI juga telah memperoleh hak cipta dan hak merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, di antaranya:
Baca Juga:Â Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL
Baca Juga:Â Waspada Kolusi: KPK Singgung Korupsi Pengadaan Kesehatan
Hak Cipta Nomor 053129, tertanggal 19 September 2011
Hak Merek Nomor IDM 000 394948, tertanggal 19 Agustus 2013
Misi dan Motto yang Menginspirasi
Dalam upaya mencapai visinya, LAKI mengemban misi untuk mempersatukan masyarakat dalam memberantas korupsi, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sehat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan motto: Berpegangan tangan bangun kekuatan, Berjuang gigih menggapai harapan, Keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan, LAKI terus memperkuat perannya sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Baca Juga:Â Waduh !!!, KPK Datangi Dua OPD di Pemerintahan Kabupaten Ini, Ada Apa?
Baca Juga:Â Hasil Survei KPK, Berikut 10 Daerah Rentan Korupsi di Sumsel
Sebagai organisasi masyarakat, LAKI tidak hanya menjadi simbol perjuangan melawan korupsi, tetapi juga agen perubahan untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur.
Dengan semangat kebersamaan, LAKI siap berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik. ***
Sumber: facebook Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)