Polisi Amankan 2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Pil Ekstasi, Diduga Akan Diedarkan Saat Tahun Baru

Polisi Amankan 2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Pil Ekstasi, Diduga Akan Diedarkan Saat Tahun Baru

Polisi Amankan 2,3 Kilogram Sabu dan 4.494 Pil Ekstasi, Diduga Akan Diedarkan Saat Tahun Baru. (Poto: ist/ist)

LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Dua pelaku yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,3 kilogram sabu serta 4.494 butir pil ekstasi. Diduga, sebagian dari narkoba tersebut akan diedarkan pada perayaan tahun baru mendatang.

“Karena sudah memasuki akhir tahun, ada rencana dari para pelaku untuk mengedarkan barang ini di waktu-waktu akhir tahun atau saat tahun baru,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana dalam konferensi pers di Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (13/11).

Baca Juga: Dua Warga Mardiharjo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Talang Jawa Selatan

Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal narkoba tersebut, karena kedua pelaku yang telah diamankan masih belum bersikap kooperatif.

“Para pelaku masih belum kooperatif. Kami juga sedang mendalami keterangan dari saksi-saksi lain, termasuk informasi awal yang kami terima sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ini,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini menjadi motivasi bagi Polres Lubuklinggau untuk terus mengungkap kasus peredaran narkoba, mengingat Lubuklinggau merupakan kota transit bagi beberapa kabupaten.

“Ke depan, kami akan terus mengungkap peredaran narkoba yang ada di Lubuklinggau,” tegasnya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak di Lubuklinggau Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Musi Rawas, Tersangka Juga Terlibat Kasus Narkoba

Selain itu, Kapolres menyebut bahwa terungkapnya kasus dengan barang bukti yang cukup besar ini berpotensi menyelamatkan sekitar 35 ribu generasi muda.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran atau pengguna narkoba, kami membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Kami pasti akan menindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tersangka pertama, Dedi Hendra Sukma, di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 17.10 WIB.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka kedua, Fikriyansyah alias Fikri, di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi 2 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 210 gram, 1 lakban bekas warna hitam, dan 1 unit handphone (HP).

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 bungkus teh China bermerek Guanyinwang yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,10 kilogram atau 2.106 gram. Polisi juga menemukan 6 plastik klip yang berisi 3.500 butir pil berwarna pink dan 996 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi. ***

Baca Juga: Meresahkan!, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta Barang Bukti 0,16 gram Sabu Sisa Penjualan

Baca Juga: Polda Sumsel Laporkan Peningkatan Signifikan Kasus Narkoba dan Barang Bukti pada Semester I 2024

 

 

(dri/dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *