Busyett! Diduga Kangkangi Aturan, Pj Bupati Empat Lawang Resmi Dilaporkan ke Kemendagri dan Komnas HAM. (Poto: ist/ist)
EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM — Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang yang dipindahkan atau dimutasi pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dalih “diperbantukan” memicu kontroversi.
Akibat tindakan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang dilaporkan oleh salah satu ASN. Laporan resmi dilakukan pada Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Mendagri Batalkan Pelantikan 114 Pejabat di Muratara, Kembali Ke Jabatan Semula
Baca Juga: Pj Bupati Boleh Mutasi Pejabatnya?, Simak Penjelasan Berikut Agar Tidak Gagal Paham!
Laporan ini berkaitan dengan mutasi ASN yang dinilai semena-mena dan tidak sesuai prosedur. Salah seorang ASN, Eddy Linarta, bersama istrinya dan puluhan ASN lainnya, mengaku menjadi korban mutasi tersebut.
“Saya sudah melaporkan Pj Bupati Empat Lawang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas tindakan yang terkesan arogan ini,” ujar Eddy Linarta, didampingi kuasa hukumnya, Rustam Effendi, S.H., Selasa (7/1/2025).
Eddy menjelaskan, laporan tersebut juga telah ditembuskan ke DPR RI, Komisi terkait, dan Presiden RI. “Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak-pihak yang berwenang,” tegasnya.
Eddy juga mengungkapkan bahwa, meskipun dirinya telah dimutasi ke unit kerja di kecamatan, data pegawai dan sistem penggajiannya masih tercatat di dinas sebelumnya, yakni Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Dugaan Pelanggaran Hukum
Rustam Effendi, S.H., kuasa hukum Eddy Linarta, menilai mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Empat Lawang patut diduga melanggar aturan dan termasuk dalam Onrechtmatige Overheids Daad atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah.
Baca Juga: Bidan ASN di Lahat Banyak Menjanda, Ini Penyebabnya yang Mengejutkan!
Baca Juga:WOW KEREN !, Sekda Empat Lawang Rayakan Ulang Tahun Seorang Tenaga Honorer
“Diduga kuat, apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Empat Lawang merupakan pelanggaran hukum,” tegas Rustam.
Ia juga memaparkan poin-poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pj Bupati, antara lain:
1. Melanggar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
3. Melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
4. Tindakan pemindahan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Empat Lawang telah mengesampingkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena tindakan Penjabat Bupati Empat Lawang tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara.
Rustam menegaskan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak-pihak terkait, dan mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI.
Baca Juga: KEREN, Sepeda Motor Honda PCX Pakai Pelat Dinas Sekda Empat Lawang, Siapa Pemiliknya?
Dampak Negatif
Rustam menjelaskan bahwa mutasi semena-mena tersebut telah menimbulkan dampak negatif, baik secara materi maupun psikologis, kepada ASN yang terdampak.
“Tindakan ini menyebabkan terpisahnya pasangan suami-istri ASN di lokasi kerja yang sangat jauh, serta memisahkan ASN dari anak-anak mereka, sehingga memengaruhi psikologis keluarga dan menghambat pelaksanaan tugas mereka sebagai ASN,” ungkapnya.
Rustam menegaskan bahwa laporan ke Komnas HAM akan segera diajukan untuk mencegah tindakan serupa terulang di masa depan.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Banyak dampak negatif yang muncul dari tindakan yang terkesan serampangan ini,” tutupnya. ***
(dri/dri)